Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jateng Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal

Pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021)./Ist.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021)./Ist.

Bisnis.com, SEMARANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng grebek kantor penagihan pinjaman online ilegal PT AKS yang beralamat di jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi.

"Hal ini meresahkan korban dan akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Yogyakarta berikut perangkat komputernya," katanya, Selasa (19/10/2021).

Ia menegaskan Polda Jateng akan mengembangkan kasus tersebut karena meresahkan masyarakat. Kapolda mengimbau kepada masyarakat agar melakukan kroscek jika akan melakukan transaksi pinjaman.

"Masyarakat silahkan kroscek ke Ditreskrimsus Polda Jateng agar tidak terjadi kasus serupa," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pengungkapan korban mendapatkan sms berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah.

"Setelah korban mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban," jelasnya.

Kemudian pada bulan September 2021, imbuhnya, perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS memberitahukan bahwa telah mengirim uang Rp1,3 juta dan Rp2,2 juta. Namun saat di cek di rekening korban uang tersebut tidak ada.

"Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelpon korban bahwa pinjaman tersebut telah jatuh tempo. Korban diteror jika tidak membayar maka anda akan disebarkan ke kontak What's app bahwa penipu," ujarnya.

Tidak hanya itu, menurutnya korban juga diteror oleh debt collector menyebarkan gambar porno yang berwajah korban. Hal ini menyebabkan korban merasa malu.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kami lakukan tindak profiling, dan ternyata perusahaan itu berada di Yogyakarta," imbuhnya.

Ia mengatakan ada tiga orang yang diamankan yakni debt collector, HRD, direktur perusahaan penagihan tersebut. Dari ketiga orang tersebut baru satu yang ditetapkan tersangka selaku debt collector berinisial A berjenis kelamin perempuan.

"Debt collector itu melakukan pemerasan, dan pengancaman. Setiap debt collector ini terdapat target setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan prosentase dari total yang ditagih," paparnya.

Total keseluruhan karyawan, kata dia, terdapat 200 orang. Namun karena pandemi, karyawan tersebut dirumahkan.

"Kami hanya menemukan tiga orang diantaranya adalah debt collector. HRD dan Direktur sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika memenuhi unsur akan ditetapkan tersangka. Kami juga akan memeriksa karyawan lainnya," tuturnya.

Menurutnya, ruko yang digrebek merupakan kantor penagihan. Kantor tersebut baru beroperasi selama enam bulan di masa pandemi corona.

"Kantor ini merupakan kantor penagihan yang terkait dengan aplikasi pinjol. Aplikasi ini dibuat kemudian ada kantor untuk penagihan. Satu kantor membawahi banyak aplikasi pinjol," jelasnya.

Ia menjelaskan penggrebekan tersebut polisi mendapati 300 unit komputer. Namun polisi mendapati yang masih aktif sebanyak 150 unit komputer. "Yang disita untuk dijadikan barang bukti sebanyak 10 unit komputer," terangnya.

Ia menyebut ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihaknya akan berkoodinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim jika kasus tersebut berkaitan di wilayah lain.

"Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 45 ayat 4 jo pasal 24 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 750 juta," jelasnya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper