Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Masuk dan Pajak Impor Rp36,55 Miliar Dibebaskan

Barang impor tersebut terdiri dari surgical mask, hand sanitizer, APD, viral DNA/RNA Nucleic Acid Extraction Kit dan disposable medical mask.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto./Istimewa-Humas Bea Cukai
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto./Istimewa-Humas Bea Cukai

Bisnis.com, SEMARANG – Bea Cukai Jateng – DI Yogyakarta memberikan dukungan penanganan pandemi Covid-19 dengan memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak bagi barang-barang impor yang digunakan untuk menangani Covid-19.

“Barang-barang tersebut meliputi surgical mask, hand sanitizer, APD (Alat Pelindung Diri), viral DNA/RNA Nucleic Acid Extraction Kit dan disposable medical mask dengan nilai setara Rp36,55 miliar,” jelas Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng – DI Yogyakarta, Senin (12/7/2021).

Tri mengungkapkan jajarannya menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp20,44 triliun sepanjang semester I/2021 ini. “Jumlah ini meliputi Bea Masuk sebesar Rp848,6 miliar, Bea Keluar sebesar Rp34,58, dan Cukai sebesar Rp19,56 triliun,” tambahnya dalam keterangan resmi.

Hingga pertengahan tahun ini, capaian penerimaan negara tersebut baru terealisasikan sebesar 45,58 persen dari target Rp44,84 triliun. “Namun mengalami pertumbuhan sebesar 17,3 persen dari tahun sebelumnya (year-on-year) dan merupakan penerimaan tertinggi dalam 5 tahun terakhir,” jelas Tri.

Upaya peningkatan penerimaan negara juga dilakukan dengan melakukan pengawasan serta penindakan aktivitas impor dan ekspor. Sebanyak 567 penindakan telah dilaksanakan Bea Cukai Jateng – DI Yogyakarta.“Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,29 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun,” jelas Tri.

Sementara itu, untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bea Cukai Jateng – DI Yogyakarta juga telah menerbitkan tujuh izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) serta dua fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

“Fasilitas diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, menaikkan daya saing produk, menyerap tenaga kerja lebih banyak, menggerakkan sektor riil / informal, dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya di daerah,” ungkap Tri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper