Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Jateng & DIY Bebaskan Cukai Etil Alkohol Senilai Rp124,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol sebanyak 6,21 juta liter dengan nilai cukai Rp124,23 miliar.
Ilustrasi./Jibi-Dwi Prasetya
Ilustrasi./Jibi-Dwi Prasetya

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol sebanyak 6,21 juta liter dengan nilai cukai Rp124,23 miliar.

Etil alkohol yang dibebaskan cukainya ini merupakan bahan baku untuk memproduksi hand sanitizer, antiseptik atau desinfektan yang nantinya digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng & DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi, ketersediaan barang-barang seperti hand sanitizer, masker, dan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi langka dan mahal harganya.

"Padahal sangat dibutuhkan dalam jumlah yang banyak seiring dengan semakin meluasnya wabah Covid-19 ini," kata Padmoyo, Jumat (17/4/2020).

Padmoyo menuturkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY, beberapa perusahaan atau yayasan yang sudah merealisasikan fasilitas pembebasan tersebut di antaranya Djarum Fondation, PT Indo Acidatama, UD Rachmasari, CV Budiarta, PT Likuid Pharmalab Indonesia, PT Madubaru, dan PT Nojorono Tobacco.

Selain pembebasan cukai etil alkohol, otoritas kepabeanan juga telah membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap impor masker dan alat pelindung diri atau APD.

Kendati demikian, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan bahwa belum banyak yang memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Jawa Tengah dan DIY.

Data Kanwil DJBC Jateng & DIY menunjukkan hingga saat ini baru ada 20,000 pcs masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor. Meski impor masih sangat terbatas, saat ini terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan APD.

Bea Cukai selaku instansi yang mengawasi perusahaan Kawasan Berikat tersebut memberikan kelonggaran izin produksi, dari yang sebelumnya tidak boleh memproduksi masker dan APD karena tidak mempunyai izin produksi, kini diperbolehkan.

"Perusahaan-perusahaan tersebut juga antusias," imbuhnya.

Amin menambahkan bahwa sesungguhnya barang atau bahan baku impor yang dimasukkan ke perusahaan Kawasan Berikat itu masih terhutang Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor.

Perusahaan tidak perlu membayar jika barang yang diproduksi itu diekspor. Hal ini untuk mendorong investasi dan ekspor. Adapun jika produknya di jual di dalam negeri maka harus membayar Bea Masuk dan Pajak lainnya.

Namun demikian, atas penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dan bukan untuk tujuan komersil dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak yang terhutang serta dikecualikan dari perijinan atau pengenaan tata niaga impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper