Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memutuskan menolak rencana kedatangan kapal pesiar Viking Sun yang rencananya sandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (5/3/2020).
Dalam surat No.B/121,443/220, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan keputusan ini diambil setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kota Semarang dan narasumber di bidang kesehatan melakukan konsultasi terkait rencana sandar kapal pesiar tersebut.
"Perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium yang membutuhkan waktu dua hari," tulis Hendrar dalam surat yang dikutip Bisnis, Kamis (5/3/2020).
Dengan pertimbangan itu, termasuk untuk meminimalisir adanya potensi kontaminasi dari segala sumber yang terinveksi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada crew maupun penumpang kapal pesiar Viking Sun sandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
"Hal ini juga berlaku bagi kapal pesiar yang akan bersandar di Pelabuhan Kota Semarang yang berasal dari dan pernah singgah di negara terjangkit virus corona atau COVID-19," jelasnya.
Adapun langkah tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman kesiapsiagaan menghadapi virus corona yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Sebelum kapal pesiar Viking Sun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Tanjung Emas menolak bersandarnya Kapal MV Artania. Dalam surat nomor UM.002/03/08/KSOP.Tg Emas, Kepala KSOP Kelas 1 Tanjung Emas Junaidi menyatakan bahwa sebelum mendarat di Semarang, pihaknya akan melakukan karantina selama 14 hari.
"Apabila Kapal MV. Artania bermaksud datang di Pelabuhan Tanjung Emas, akan dilakukan tindakan karantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dinyatakan bebas, dan dalam masa karantina tersebut, seluruh ABK dan penumpang dilarang turun dari kapal, maupun kontak dengan orang dari luar kapal," tulis Junaidi dalam surat yang diterima Bisnis, Minggu (1/2/2020).
Junaidi melanjutkan, bahwa upaya karantina ini merupakan tindaklanjut dari surat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang nomor SR.03.04/2/483/2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal Pemberitahuan Rekomendasi Atas Kedatangan Kapal Pesiar MV. Artania dari Singapura.
Dalam surat itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang menyebutkan bahwa sehubungan rencana kedatangan Kapal Persiar MV. Artania dari Singapura dengan riwayat perjalanan dari Selangor, Genting Island, Colombo, dan Srilangka yang dinyatakan oleh WHO sebagai negara terjangkit COVID-19, dan sesuai arahan Dirjen P2P Kemenkes tentang kesiapsiagaan menghadapi infeksi COVID-19, kapal tersebut harus status karantina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel