Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Bayarkan Klaim Rp2,4 Triliun

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY hingga November 2019 telah membayarkan klaim jaminan sebanyak Rp2,4 triliun.
Ilustrasi./Antara-M Risyal Hidayat
Ilustrasi./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY hingga November 2019 telah membayarkan klaim jaminan sebanyak Rp2,4 triliun.

Jumlah tersebut dibayarkan untuk 352.000 kasus pada empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pps Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Wiwik Septi Herawati mengatakan, klaim jaminan didominasi untuk pembayaran klaim JHT sebanyak Rp2,2 triliun dengan 296.000 kasus.

Selanjutnya, untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja per November 2019 mencapai Rp106 miliar dengan 21.000 kasus, disusul Jaminan Kematian sebanyak Rp92 miliar dengan 3.300 kasus, dan Jaminan Pensiun Rp18 miliar dengan 31.000 kasus.

"Adapun jumlah kepesertaan per November 2019 sebanyak 3,3 juta tenaga kerja dengan 79.803 badan usaha. Kabar baiknya, sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019, ada banyak kenaikan manfaat yang dapat diperoleh," kata Wiwik, Kamis (26/12/2019).

Dijelaskan, sejumlah kenaikan manfaat tersebut diantaranya untuk Jaminan Kematian, dimana santunan kematian yang sebelumnya Rp16,2 juta naik menjadi Rp20 juta. Selanjutnya, santunan pemakaman yang sebelumnya Rp3 juta menjadi Rp10 juta, dan santunan berkala yang sebelumnya Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta.

"Untuk beasiswa yang sebelumnya minimal kepesertaan 5 tahun dengan 1 anak Rp12 juta menjadi minimal 3 tahun kepesertaan dengan 2 anak sesuai dengan jenjang pendidikan," jelasnya.

Menurutnya, kenaikan manfaat juga untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana sebelumnya tidak ada home care, sekarang ada dengan maksimal manfaat 1 tahun dengan batasan Rp20 juta. Sedangkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja diberikan minimum sebesar Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp16,2 juta atau diberikan maksimum sebesar 60% dikali 80 bulan upah.

"Kenaikan manfaat untuk biaya transportasi jika terjadi kecelakaan kerja sebelumnya transportasi darat Rp1 juta, laut Rp1,5 juta, dan udara Rp2 juta naik menjadi transportasi darat, sungai, dan danau Rp5 juta, transportasi laut menjadi Rp2 juta sedangkan transportasi udara menjadi Rp10 juta," ungkap Wiwik.

Bagi peserta yang sementara tidak mampu bekerja (STMB), lanjut Wiwik, juga mengalami kenaikan manfaat, yakni yang sebelumnya 6 bulan pertama mendapatkan penggantian 100% upah, 6 bulan berikutnya 75% upah, dan bulan berikutnya 50% upah menjadi 6 bulan pertama dan 6 bulan berikutnya masing-masing 100% upah, dan bulan berikutnya 50%.

Selain itu, pada kegiatan tersebut juga dilakukan kampanye terkait perubahan nama panggilan BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJamsostek, untuk mempermudah penyebutan dan penyampaian identitas bagi para peserta. (K28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper