Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

48.478 Alat Peraga Kampanye di  Jateng Langgar Aturan

Sebanyak 48.478 buah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sepanjang 2018.
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang  Seni (7-1-2019)./Bisnis- Alif Nazzala Rizqi
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang Seni (7-1-2019)./Bisnis- Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 48.478 buah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sepanjang 2018.

Adapun, hingga Desember 2018 rincian APK ditertibkan adalah 48.022 buah yang terpasang di tempat terlarang, 429 buah karena dipasang pada kendaraan umum dan 27 buah karena melanggar konten.

"Jenis APK yang dicopoti para petugas itu terdiri dari berbagai jenis, seperti pamflet, spanduk, poster, stiker, baliho, dan lain-lain. Barang bergambar peserta pemilu itu tersebar di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhi di Semarang, Senin (7/1/2019). 

Dia menjelaskan secara teknis, penertiban APK melanggar ketentuan itu tidak dilakukan jajaran Bawaslu di Jawa Tengah sendiri tapi dilakukan bersama dengan beberapa instansi lain seperti Satpol PP, KPU kabupaten/kota, dinas perhubungan, apparat kepolisian dan lain-lain. 

"Beberapa daerah yang penertiban APK-nya sangat banyak, diantaranya Kudus 5.130, Rembang 3.372, Klaten 3.215, Kota Semarang 3.741, Brebes 3.094 dan lain-lain," jelasnya. 

Fajar mengatakan, sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Kampanye, salah satu metode kampanye adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum. Namun, pasal 34 PKPU tentang kampanye juga melarang beberapa lokasi dipasangn APK. Misalnya, APK tak boleh dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

"Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut," ujarnya. 

Dia menambahkan, pemasangan APK di tempat umum tersebut juga harus berdasarkan pada peraturan daerah di kabupaten/kota masing-masing. Masing-masing pemerintah kabupaten/kota sudah menetapkan mana saja zona yang bisa dipasangi alat peraga kampanye dan mana saja zona yang tak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye. 

"Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada peserta pemilu, baik partai politik, tim kampanye calon presiden/calon wakil presiden, anggota DPD maupun para caleg, harus selalu mentaati berbagai ketentuan dalam undang-undang maupun PKPU dan Perbawaslu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper