Bisnis, JAKARTA—Risiko kenaikan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sektor perbankan diperkirakan kian menjulang ke depannya, sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara resmi menghentikan kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 pada Maret 2024.
Risiko Tinggi Kredit Korporasi
Sebagian besar perbankan beranggapan risiko tidak terbayarnya kredit (default risk) masih relatif tinggi mengingat kondisi perekonomian belum pulih.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Nasib Meikarta: Aduan Konsumen dan Janji Maruarar Sirait
