Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Balik Mark up Harga Jimny 5-Pintu, Suzuki Berikan Penjelasan

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) juga meminta maaf akibat beredarnya isu harga Jimny 5 Pintu yang dikerek tenaga penjual sebua dealer.
Tampilan Suzuki Jimny 5 Pintu yang diluncurkan pada IIMS 2024/Suzuki
Tampilan Suzuki Jimny 5 Pintu yang diluncurkan pada IIMS 2024/Suzuki

Bisnis.com, JAKARTA — PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meminta maaf atas beredarnya isu terkait harga SUV Jimny 5-Pintu yang harganya tidak sesuai on-the-road (OTR) ketika ditawarkan kepada para konsumen.

Terdapat tenaga penjual Suzuki yang menawarkan harga Jimny 5-Pintu Rp530 juta untuk varian tertinggi yang harga OTR-nya dibanderol Rp478,6 juta. Seorang tenaga penjual Suzuki mengatakan apabila harga yang dibayarkan Rp530 juta, maka unit tersebut akan langsung diterima konsumen.

4W Marketing Director PT SIS, Harold Donnel meminta agar para konsumen yang menemukan terjadinya perbedaan harga untuk Jimny 5-Pintu segera menginformasikan pihak Suzuki melalui layanan Halo Suzuki.

“Jika ada ditemukan praktik-praktik yang terjadi perbedaan dari retail price yang sudah direkomendasikan itu bisa diinformasikan kepada kami melalui Halo Suzuki agar bisa kami tindak lanjuti lebih lanjut,” ujarnya saat memberikan klarifikasi di JIExpo Kemayoran dikutip Selasa (20/2/2024).

Dia pun mengatakan bagi para konsumen yang sudah terlanjur memesan Jimny 5-Pintu dengan harga terlampaui tinggi itu dapat melakukan klarifikasi kepada para tenaga penjualnya.

Pihak SIS juga sedang berupaya untuk melakukan koordinasi dengan para jaringan dealer mengenai hal ini. Menurutnya, polemik ini baru terjadi di wilayah Jabodetabek.

Terjadinya hal ini disebut lantaran pasokan yang tersedia tidak mampu memenuhi permintaan yang sudah mencapai lebih dari 1.200 surat pemesanan kendaraan (SPK). Kesenjangan antara pasokan, dan permintaan ini lantas menimbulkan polemik harga tersebut.

Suggestion ritel price seperti untuk meminimalisir harga tersebut juga kami secara berkala menampilkan harga tersebut di layar LED kami. Supaya apabila konsumen ada yang sedang melakukan transaksi itu bisa menjadi acuan,” katanya.

Suzuki sendiri telah memberikan harga rekomendasi untuk Jimny 5-Pintu guna memenuhi aturan dari UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 6 dari beleid tersebut berbunyi “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper