Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPN Mobil Listrik 2024 Belum Diketok, BKF Bungkam

Kelanjutan insentif PPN Ditanggung Pemerintah atau DTP untuk mobil listrik tahun anggaran 2024 masih menggantung.
Mobil listrik Ioniq 5 /Hyundai
Mobil listrik Ioniq 5 /Hyundai

Bisnis.com, JAKARTA — Pemasar mobil listrik buatan lokal seperti produk Hyundai Ioniq dan Wuling Air ev was-was lantaran aturan main terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk tahun anggaran 2024 belum diketok.

Insentif PPN itu diperuntukkan bagi mobil listrik buatan lokal dengan syarat TKDN tertentu, menikmati potongan PPN dari 11% menjadi 1%. Sejauh ini, terdapat dua produk yang memanfaatkan insentif tersebut, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev, karena memenuhi syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto berharap pemerintah segera menerbitkan aturan terbaru terkait dengan insentif untuk mobil listrik.

Hal ini lantaran aturan insentif yang diterbitkan melalui PMK 38/2023 hanya berlaku untuk tahun anggaran 2023. Sementara untuk tahun ini, belum ada kepastian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran insentif yang diberikan untuk mobil listrik.

“Penjualan mobil listrik sangat terdampak karena sampai saat ini belum ada kepastian berapa harga pasti yang harus dibayarkan oleh konsumen,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (12/2/2024).

Padahal menurutnya, insentif untuk mobil listrik bukanlah sesuatu yang baru bagi industri otomotif. Hal ini lantaran potongan PPN dari 11% menjadi 1% sejatinya adalah perpanjangan dari aturan yang masa berlakunya habis 31 Desember 2023.

Sejauh ini pun aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) 79/2023 terkait kebijakan untuk mobil listrik hanya baru ada Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 6/2023, dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 28/2023.

“Salah satu penyebab lesunya pasar otomotif di Januari adalah belum dikeluarkannya perpanjangan aturan perpajakan yang mengatur relaksasi pajak penjualan untuk mobil listrik sesuai dengan Perpres 79/2023,” jelasnya.

Bisnis sudah menghubungi Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu terkait dengan kepastian aturan insentif mobil listrik. Namun, hingga berita ini ditulis dirinya belum memberikan respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper