Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Sebut Aturan Euro 4 dan 5 Segera Ditetapkan, Demi Tekan Polusi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan menyebut pemerintah segera memutuskan penggunaan Euro 4 dan 5
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara peluncuran Bursa Karbon Indonesia, Selasa (26/9/2023) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. / YouTube OJK
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara peluncuran Bursa Karbon Indonesia, Selasa (26/9/2023) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. / YouTube OJK

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan menyebut pemerintah segera memutuskan penggunaan Euro 4 dan Euro 5 demi mengurangi tingkat polusi.

Menurutnya, tingginya kadar polusi membuat subsidi untuk kesehatan membengkak hingga Rp10 triliun. Adanya efisiensi yang dilakukan pun diharapkan dapat mengurangi pencemaran udara.

“Presiden sudah memerintahkan untuk kita kajian dan sekarang besok juga itu dirapatkan oleh tim di sini. Saya berharap minggu depan kita mungkin sudah bisa keluar angka-angkanya,” kata Luhut dalam akun Instagram @luhut.pandjaitan dikutip Minggu (14/1/2024).

Penetapan Euro 4 mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Di satu sisi, terdapat enam standar emisi yang ditetapkan oleh Uni Eropa untuk memperbaiki kualitas udara. Penetapan standar emisi tersebut dilakukan untuk menekan tersebarnya gas karbonmonoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat lain (Particulate Matter/PM).

Teruntuk standard emisi Euro 5, diesel particulate filter (DPF) untuk semua mobil diesel diperkenalkan. Batas partikulat juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection.

Kemudian pada standar emisi Euro 6, terjadi penurunan hingga 67 persen tingkat nitrogen oksida (NOx) yang diizinkan pada bahan bakar diesel, dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menilai bahwa Indonesia perlu untuk mulai bergerak menuju standar emisi baru yang lebih ramah lingkungan, yaitu standar emisi Euro 5 dan Euro 6.

Mandat ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) melalui Rapat Terbatas (ratas) bersama dengan di Istana Negara pada Agustus 2023 lalu.

“Presiden tadi menegaskan bahwa jangka pendek harus ada intervensi dan harus segera dilakukan antara lain [melaksanakan] regulasi Euro 5 dan Euro 6 untuk [kawasan] Jabodetabek,” katanya di kantor presiden, Senin (14/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper