Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaikindo Berharap Baterai Mobil Listrik Produksi Lokal Masuk Bobot TKDN

Gaikindo berharap baterai untuk mobil listrik dapat segera diproduksi secara lokal seiring terbitnya Perpres No.79/2023
Perakitan baterai untuk mobil listrik/ Bloomberg
Perakitan baterai untuk mobil listrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo berharap baterai untuk mobil listrik dapat segera diproduksi secara lokal seiring terbitnya aturan baru dari pemerintah. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No.79/2023 yang merupakan revisi Perpres No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Beberapa aturan dalam revisi tersebut mencakup insentif pajak untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) unit, serta pelonggaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% dari 2024 menjadi 2026.

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan Perpres No. 79/2023 berisikan penyesuaian dari peraturan-peraturan yang sebelumnya berlaku dengan melihat situasi dan kondisi industri otomotif dalam mengembangkan BEV

“[Menurut kami] yang penting produksi baterai dalam negeri dapat segera terealisasi secepatnya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

Bobot baterai dalam nilai TKDN pun telah dikerek melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 28/2023 tentang perubahan atas Permenperin No.6/2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Merujuk pasal 11 ayat (1) Permenperin No. 28/2023 tertuang bahwa komposisi baterai diperhitungkan sebesar 40% dari nilai TKDN untuk periode 2020-2029. Kemudian, untuk rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 5% dan sistem penggerak motor listrik 5%.

Kemudian, Pasal 11 ayat (2) mengatur komposisi untuk baterai naik menjadi 50%, rangka dan/atau bodi 5%, dan sistem penggerak motor listrik 5% untuk 2030.

Bila melihat Permenperin No.6/2022, komposisi baterai memiliki bobot 30% dari TKDN. Lalu, bodi, kabin dan/atau sasis 11%, serta sistem penggerak motor listrik 10% untuk periode 2020-2023. Sementara untuk 2024, komposisi baterai sebesar 35%; bodi, kabin dan/atau sasis sebesar 11%; dan sistem penggerak motor listrik 12%.

Sejauh ini pun baru ada dua pabrikan yang sudah memproduksi mobil listrik secara lokal, yakni PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) melalui produk Ioniq 5, dan PT SGMW Motor Indonesia dengan Air EV.

Kedua produk ini pun sudah memenuhi TKDN minimal 40% dan berhak mendapatkan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) dari seharusnya 11% menjadi hanya 1% untuk tahun anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper