Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan di Balik Warga Asmat Pakai Kendaraan Listrik Sejak 2007

Masyarakat Agats sudah menggunakan motor listrik untuk mobilitas sejak 2007, karena sulitnya akses terhadap bahan bakar bensin atau BBM.
Warga Agats di Kabupaten Asmat, Papua Selatan memilih menggunakan kendaraan listrik untuk mobilitas sehari-hari. / Dok. Istimewa
Warga Agats di Kabupaten Asmat, Papua Selatan memilih menggunakan kendaraan listrik untuk mobilitas sehari-hari. / Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Bicara soal penggunaan kendaraan listrik, ternyata di Indonesia terdapat masyarakat yang hampir seluruhnya menggunakan kendaraan ramah lingkungan itu sejak 2007.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menjelaskan warga Agats di Kabupaten Asmat, Papua Selatan memilih menggunakan kendaraan listrik untuk mobilitas sehari-hari.

Pasalnya, warga wilayah tersebut memilih menggunakan kendaraan listrik karena sulitnya akses terhadap bahan bakar bensin atau BBM.

"Tidak banyak yang tahu jika sejak 2007 warga di Kota Agats Kabupaten Asmat sudah menggunakan kendaraan listrik untuk bermobilitas. Sebab, keterbatasan mendapatkan BBM salah satu kendala pada waktu itu," katanya dikutip dalam keterangan, Selasa (24/1/2023).

Pada 2018, ada sebanyak 1.280 motor listrik yang digunakan oleh penduduk Agats. Sedangkan untuk bahan bakar bensin hampir tidak ada penduduk yang menggunakan kendaraan dengan bahan bakar bensin.

Adapun, motor dengan bahan bakar bensin biasanya hanya digunakan oleh pihak kepolisian, sedangkan kendaraan berupa mobil hanya dipakai oleh rumah sakit dalam bentuk ambulans atau mobil pemerintah.

"Saat ini sudah mencapai lebih dari 4.000 unit kendaraan listrik. Menariknya, motor listrik di distrik tersebut dikategorikan sepeda, penggunaan plat nomor hanya penanda sebagai pengganti stiker retribusi, sehingga para pemiliknya tidak memiliki STNK atau SIM dan tidak dikenakan pajak kendaraan," tambahnya.

Meskipun sudah ada peraturan daerah yang mengatur retribusi usaha, yakni Perda No. 6/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda No. 7/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbub No. 24/2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai. 

Tanah Agats masih belum memiliki Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), meskipun mayoritas menggunakan motor lsitrik.

Kota Agats sudah memberikan contoh suatu wilayah yang mengalami kesulitan distribusi BBM tidak selalu menggunakan kendaraan bermotor cetus internal atau ICE.

Oleh karenanya, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu mengatakan subsidi kendaraan listrik lebih baik diberikan untuk wilayah yang kesulitan mendapatkan BBM.

"Berikanlah ke daerah-daerah yang kesulitan mendapatkan BBM, disarankan warganya menggunakan kendaraan listrik untuk mobilitas lokalnya, " tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper