Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Insentif Pajak Mobil Listrik, Ini Dia Komentar Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak ikut mengomentari persoalan tarik ulur insentif fiskal PPnBM bagi mobil listrik. 
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ikut mengomentari persoalan tarik ulur insentif fiskal PPnBM bagi mobil listrik. 
 
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan bahwa arah insentif yang diberikan dalam rencana beleid tersebut dikhususkan bagi mobil listrik, sehingga kebijakan bagi mobil murah akan berbeda dari sebelummya.
 
"Berdiskusi arahnya bergeser mendorong kendaraan yang ramah lingkungan, emisinya menjadi perhatian. CC-nya tetap tapi bukan isu utama, ini yang sedang menjadi pembahasan masukan dari Kemenperin," kata Arief di Bali,  Rabu (31/7/2019)
 
Otoritas pajak, lanjut Arif sejatinya mendukung proses yang sedang berlangsung. Namun demikian, sebagai pihak yang eksekutor kebijakan, pihaknya menunggu konsep regulasi yang akan diterapkan termasuk pembagian jenis kendaraan yang akan memperoleh insentif.
 
"Kami lihat nanti skemanya seperti apa? di ketentuan yang lama memang belum mengatur terkait yang elektrik, aturannya soal CC dan jumlah silinder. Pemerintah juga dorong kendaraan elektrik. Itu rasanya yang jadi diskusi," tegasnya.
 
Sebelumnya, pemerintah akan merelaksasi ketentuan perpajakan bagi kendaraan bermotor roda empat. Salah satunya dengan memberikan tarif PPnBM 0% bagi kendaraan listrik.
Dalam rapat konsultasi dengan DPR beberapa waktu lalu, secara umum pelonggaran kebijakan tersebut mencakup tiga aspek yakni terkait dengan dasar penghitungan pengenaan PPnBM, pengelompokan kendaraan penumpang, hingga perluasan insentif untuk pogram rendah emisi.
Soal dasar penghitungan PPnBM, dalam rencana beleid itu, kedepan penghitungan PPnBM tidak lagi didasarkan pada kapasitas mesin atau CC, tetapi penghitungannya akan didasarkan pada konsumsi bahan bakar dan emisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper