Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wijaya Karya (WIKA) Siap Lunasi Sukuk Rp190 Miliar, Supsensi Saham Bakal Dicabut?

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) akan melunasi utang sukuk bernilai Rp190,34 miliar pada 29 April 2024. Suspensi saham bakal dicabut?
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) akan melunasi utang sukuk bernilai Rp190,34 miliar pada 29 April 2024. Membuka peluang pencabutan suspensi saham oleh BEI. Bisnis/Abdurachman
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) akan melunasi utang sukuk bernilai Rp190,34 miliar pada 29 April 2024. Membuka peluang pencabutan suspensi saham oleh BEI. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) bakal melunasi utang sukuk bernilai total Rp190,34 miliar akhir bulan ini. Dengan demikian, suspensi saham perseroan berpeluang dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan keterbukaan informasi, Kamis (25/4/2024), WIKA akan melunasi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A pada 29 April 2024.

Secara rinci, WIKA berkomitmen melunasi pembayaran dana sukuk yang tertunda sebesar Rp184 miliar serta pembayaran consent fee dan denda, yang terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga 29 April 2024, senilai Rp6,34 miliar.

“Keseluruhan pelunasan dana sukuk yang akan dibayarkan oleh perseroan selaku emiten sebesar Rp190.348.841.657 [Rp190,34 miliar] melalui agen pembayaran pada tanggal 29 April 2024,” ujar Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya.

Mahendra menyatakan bahwa dengan langkah tersebut, keadaan kelalaian perseroan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A telah dihilangkan.

Alhasil, suspensi saham WIKA berpeluang dibuka kembali oleh BEI. Mengingat penggembokan saham perseroan disebabkan oleh penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa suspensi saham WIKA dapat dicabut jika perseroan telah memenuhi kewajibannya terkait pembayaran sukuk.

“Merujuk pada ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi,” pungkasnya.

WIKA diketahui telah menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) keempat pada 3 April 2024. Rapat membahas penjelasan perseroan atas kelalaian pembayaran sukuk dan penentuan sikap para pemegang sukuk.

Hasilnya, seluruh pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 Seri A menyetujui usulan perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali dana sukuk sebesar Rp184 miliar, termasuk kompensasi kerugian akibat keterlambatan bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper