Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota BUMN Farmasi Indofarma (INAF) Kena PKPU, Cek Operasional Bisnis

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menyatakan putusan PKPU tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan.
Pabrik PT Indofarma Tbk. Pada 2019, perusahaan farmasi milik negara itu berhasil mencetak laba setelah tiga tahun menderita kerugian./indofarma.id
Pabrik PT Indofarma Tbk. Pada 2019, perusahaan farmasi milik negara itu berhasil mencetak laba setelah tiga tahun menderita kerugian./indofarma.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kegiatan operasional hingga upaya restrukturisasi dari PT Indofarma Tbk. (INAF) dipastikan terus berjalan usai perseroan ditetapkan gagal membayar utang dan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S). 

Status PKPU-S BUMN Indofarma mengacu kepada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Maret 2024. Adapun status tersebut berlaku selama 42 hari sejak putusan. 

Di tengah status tersebut, Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menyatakan bahwa putusan PKPU tidak memiliki dampak secara langsung pada operasional perseroan. 

“Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,” ujar Yeliandriani dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024). 

Dia juga menyatakan selama masa PKPU, perseroan akan tetap melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada para kreditur secara menyeluruh dengan rencana-rencana, yang akan dituangkan dalam suatu proposal perdamaian. 

Proposal perdamaian tersebut, kata Yeliandriani, akan disampaikan perseroan dalam rapat-rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam catatan Bisnis, Indofarma selaku anggota BUMN holding farmasi, masuk ke dalam radar Kementerian BUMN sebagai salah satu perusahaan pelat merah yang bakal dibenahi.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan seluruh persoalan BUMN sakit dan perusahaan pelat merah bermasalah akan diselesaikan pada 2024. Fokus awal pembenahan tersebut akan dimulai dari BUMN Karya dan dana pensiun (dapen). 

Meski demikian, Kartika atau akrab disapa Tiko mengatakan Kementerian BUMN juga akan melakukan langkah penyehatan terhadap beberapa klaster perusahaan-perusahaan pelat merah, salah satunya Indofarma pada klaster BUMN farmasi. 

Dari lantai bursa, saham INAF mendapatkan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran memiliki ekuitas negatif hingga moratorium pembayaran utang. Hingga pukul 10.20 WIB, saham INAF berada di level Rp266 per lembar, ambles 54,14% year-to-date

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper