Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction 25 Maret

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terapkan papan pemantauan khusus tahap 2 pada 25 Maret 2024.
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal segera menerapkan papan pemantauan khusus tahap 2 dengan skema full call auction atau lelang secara berkala penuh pada 25 Maret 2024.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pada papan pemantauan khusus tahap 1 yang telah diterapkan pada 12 Juni 2023, saham-saham di dalamnya masih diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction. 

"Nah, nantinya pada implementasi tahap 2 ini dan seterusnya seluruh saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara full call auction. Jika tidak ada halangan, akan diterapkan pada 25 Maret 2024," ujar Jeffrey dalam Seminar Edukasi BEI, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, selama ini saham-saham yang masuk dengan kriteria papan pemantauan khusus terkait likuiditas perdagangan ditansaksikan secara call auction, sedangkan saham dengan kriteria lainnya diperdagangkan secara continuous action.

Selain itu, pada papan pemantauan khusus tahap 1, terdapat dua sesi periodic call auction. Sementara itu, pada papan pemantauan khusus tahap 2 akan terdapat lima sesi call auction, dengan harga minimum saham-saham tersebut sebesar Rp1 per saham.

Terkait auto rejection, pada papan pemantauan khusus tahap 2 berlaku auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 hingga Rp10, dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.

"Penerapan papan pemantauan khusus tahap 2 ini sebagai upaya Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor," pungkas Jeffrey.

Sebagai informasi, skema full call auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Selama ini, call auction juga sudah digunakan pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

Adapun, penerapan papan pemantauan khusus tahap 2 full call auction itu sejatinya mundur dari rencana awal BEI yang semula akan diterapkan pada Desember 2023.

Menilik laman resmi BEI, ada 219 emiten yang masuk dalam daftar papan pemantauan khusus, di antaranya yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), hingga PT Mahaka Media Tbk. (ABBA).

Berikut 11 Kriteria Papan Pemantauan Khusus:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
  4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper