Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Bank Bangkrut, LPS Punya Skema Baru Suntikan Dana untuk Penyelamatan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mempunyai skema baru men
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers pada Selasa (30/1/2024)/Tangkapan layar Youtube
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers pada Selasa (30/1/2024)/Tangkapan layar Youtube

Bisnis.com, JAKARTA — Terdapat sederet bank yang mengalami kegagalan di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mempunyai skema baru mengatasi bank gagal itu agar tidak berdampak sistemik.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan LPS mempunyai mandat baru di dalam UU PPSK, termasuk mengatasi bank bangkrut di Indonesia. Dalam regulasi tersebut, LPS berperan tidak hanya sebagai kasir, menerima laporan dan menjalankan upaya penyehatan bank-bank yang sedang sakit, tapi sebagai risk minimizer.

"Ada upaya LPS minimalisasi risiko, koordinasi dengan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] jadi syarat mutlak," tuturnya dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 pada Rabu (7/2/2024).

Dia menjelaskan ketika terdapat satu bank yang gagal dan tidak bisa mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia (BI), kemudian bank tersebut mempunyai masalah solvabilitas, OJK bisa merekomendasikan ke LPS agar mendapatkan dana dari LPS guna menopang solvabilitas.

Lalu, LPS akan melakukan review terhadap kondisi bank tersebut. LPS bisa menempatkan dana di bank tersebut dengan catatan, bank mempunyai peluang selamat ke depannya.

"Ini untuk mencegah agar risiko gagalnya bank tidak terjadi. Ketika bank dalam kondisi penyehatan bisa cari calon investor, ada bridge bank, atau penempatan dana sementara, hingga likuidiasi. Itu sudah ditetapkan di UU PPSK," kata Lana.

Sebagaimana diketahui, terdapat sederet bank yang telah mengalami kegagalan di Indonesia. Terbaru, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia telah dicabut izinnya oleh OJK.

Sebelumnya, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga bangkrut. BPRS Mojo Artho telah dicabut izin usahanya oleh OJK akibat pengelolaan bank yang tidak sehat. 

BPR Wijaya Kusuma juga bangkrut pada tahun ini dan LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan serta meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Alhasil, dalam sebulan pada 2024, terdapat tiga bank bangkrut di Tanah Air.

Pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Deretan bank bangkrut pada 2023 itu yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.

Dalam kurun waktu lima tahun sejak 2019, maka total sudah ada 33 bank yang bangkrut di Indonesia. Adapun, jika ditarik sejak 2005, maka total ada 125 bank bangkrut di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper