Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Beri Waktu 1 Tahun ke 78 Emiten Penuhi Free Float Sebelum Delisting

Bursa memberikan waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk papan pemantauan khusus untuk memenuhi kriteria free float sebelum akhirnya di delisting.
Bursa memberikan waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk papan pemantauan khusus untuk memenuhi kriteria free float sebelum akhirnya di delisting. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bursa memberikan waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk papan pemantauan khusus untuk memenuhi kriteria free float sebelum akhirnya di delisting. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA —  Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk papan pemantauan khusus untuk memenuhi kriteria free float sebelum disuspensi dan akhirnya didepak dari Bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan 78 emiten yang tidak memenuhi kriteria free float dan dimasukkan ke papan pemantauan khusus akan diberikan waktu setahun untuk memenuhi kewajiban. Jika tidak dipenuhi, maka bursa akan mensuspensi dan akan berpotensi delisting.

“Ya kalau sekarang kan dapat diperdagangkan tapi diisolasi di papan pemantauan khusus. Kalau satu tahun tidak bisa mereka melakukan perubahan, kita suspend. Suspend 24 bulan, tidak berubah juga, delisting,” kata Nyoman, Jumat (2/2/2024).

Nyoman mengatakan kriteria free float yang masuk papan pantauan khusus  dilakukan untuk perlindungan investor dan pendalaman pasar. Dia menjelaskan saham yang tidak likuid dan publik hanya menggenggam sedikit, akan ada kemungkinan pihak-pihak tertentu dengan mudah mengatur transaksi.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa sebanyak 78 emiten telah masuk ke dalam papan pantauan khusus karena tidak memenuhi kriteria free float sebesar 7,50% dan jumlah pemegang saham sesuai Peraturan No. I-A dari Bursa Efek Indonesia.

Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa emiten-emiten yang tidak dapat memenuhi kriteria free float dan jumlah pemegang saham akan dimasukkan ke dalam papan pencatatan khusus. Sesuai dengan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, syarat tersebut melibatkan saham free float dengan jumlah minimum 50 juta saham, setidaknya 7,5% dari total saham yang tercatat, dan jumlah pemegang saham minimum 300 Nasabah pemilik SID.

Sebelumnya, Bursa memberikan periode relaksasi selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 hingga Desember 2023 kepada perusahaan tercatat agar dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Terdapat setidaknya 78 perusahaan yang masuk dalam papan pantauan khusus dengan kriteria yang telah disebutkan. Bursa memiliki kewenangan untuk melakukan suspensi terhadap saham-saham tersebut selama satu tahun berturut-turut. Jika suspensi berlangsung selama 2 tahun, Bursa berhak melakukan delisting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper