Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disuspensi Bursa 18 Bulan, Saham JSKY dan HOTL Terancam Delisting

BEI mengumumkan potensi delisting PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk. (HOTL) setelah sahamnya disuspensi selama 18 bulan.
BEI mengumumkan potensi delisting PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk. (HOTL) setelah sahamnya disuspensi selama 18 bulan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
BEI mengumumkan potensi delisting PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk. (HOTL) setelah sahamnya disuspensi selama 18 bulan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting atau penghapusan perusahaan tercatat PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY) dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk. (HOTL) setelah sahamnya disuspensi selama 18 bulan per tanggal 1 Februari 2024.

Mengutip keterbukaan informasi pada Jumat (2/2/2024), otoritas bursa menyebutkan penghapusan emiten berkode JSKY dan HOTL tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.

Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan III.3.1.1, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.

“Penghapusan juga mempertimbangkan dampak terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis BEI, dikutip Jumat (2/2/2024).

Penghapusan saham JSKY dan HOTL juga dapat dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham JSKY dan HOTL telah mencapai 24 bulan per tanggal 18 Agustus 2024,” lanjut BEI dalam keterangannya.

Bursa lantas menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan terhadap JSKY untuk menghubungi Putu Adhiyasa Mahendra selaku sekretaris perusahaan di nomor telepon 021-86650100.

Dan pihak yang berkepentingan terhadap HOTL juga dapat menghubungi Tubagus Yudi Yuniardi selaku sekretaris perusahaan di nomor telepon 021-25675505.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”

Adapun susunan dewan komisaris dan direksi JSKY berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan adalah:


Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Hantoro
  • Komisaris Independen: Burhanudin Amin

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Jung Fan
  • Direktur: Hideki Iida
    Direktur: Naoki Ishikawa


Susunan pemegang saham JSKY berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegan efek per 14 Februari 2023, adalah:

  • Kejaksaan Agung 416.700.233 saham atau setara 20,50%
  • PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 203.352.927 saham atau setara 10,00%
  • PT Trinitan Global Pasifik 91.928.580 saham atau setara 4,52%
  • Masyarakat 1.320.558.260 saham atau setara 64,98%

Sementara susunan dewan komisaris dan direksi HOTL berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan adalah:


Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Dani Maryadi Wiranatakusumah
  • Komisaris Independen: Tjandra Widjaja

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Tubagus Yudi Yuniardi
  • Direktur: Agustina Sriratna Rahaju

Adapun, susunan pemegang saham HOTL berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegan efek per 31 Desember 2023, adalah:

  • PT Tiara Realty 1.821.753.200 saham atau setara 51,32%
  • Soegianto 333.001.000 saham atau setara 9,38%
  • Indra Setiawan Ir, 273.684.200 saham atau setara 7,71%
  • Irene Thesman 251.931.500 saham atau setara 7,10%
  • Bhakti Salim 45.000.000 saham atau setara 1,27%
  • Masyarakat 824.631.552 saham atau setara 23,23%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper