Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Penuhi Free Float, BEI Ancam 78 Saham Masuk Daftar Pemantauan Khusus

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam para emiten yang tidak penuhi aturan free float akan masuk dalam daftar pemantauan khusus.
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam para emiten yang tidak penuhi aturan free float akan masuk dalam daftar pemantauan khusus.

Kewajiban free float 7,5% tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).

Berdasarkan beleid tersebut, Perusahaan Tercatat atau emiten harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham.

Mengacu pada ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut, yaitu pertama, jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat.

“Kedua, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik SID [single investor identification],” tulis BEI dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat atju emiten, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023.

Dengan relaksasi ini, BEI berharap perusahaan tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

“BEI telah melakukan berbagai upaya agar Perusahaan Tercatat dapat dengan segera memenuhi persyaratan free float dan jumlah pemegang saham dimaksud, di antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada perusahaan tercatat,” ungkap BEI.

Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan Senin (30/1/2024), terdapat 78 emiten yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan jumlah pemegang saham.

Dengan demikian, BEI bisa memasukkan emiten tersebut ke Papan Pemantauan Khusus mulai 31 Januari 2024. Sebanyak 47 dari 78 emiten tersebut telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya.

Bukan itu saja, BEI dapat melakukan Suspensi Efek terhadap emiten yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. 

“Kemudian, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting,” tulis BEI.

BEI telah menerapkan Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).

Adapun, Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.

“Perusahaan Tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan Notasi Khusus di Kode Perusahaan Tercatat, yaitu notasi ‘X’,” tulis BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper