Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Bicara Pajak BBM, Pertamina Bakal Kerek Harga Pertamax?

Kementerian BUMN buka suara soal peluang PT Pertamina (Persero) mengerek harga bensin nonsubsidi seperti Pertamax.
Kementerian BUMN buka suara soal peluang PT Pertamina (Persero) mengerek harga bensin nonsubsidi seperti Pertamax. /Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Kementerian BUMN buka suara soal peluang PT Pertamina (Persero) mengerek harga bensin nonsubsidi seperti Pertamax. /Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN buka suara soal peluang PT Pertamina (Persero) mengerek harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax, buntut dari kenaikan tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% di DKI Jakarta. 

Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif PBBKB 10% melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus untuk BBM kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga menanggapi bahwa kenaikan harga BBM tergantung pada keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memiliki kewenangan tersebut. 

"Naik atau tidaknya BBM tergantung kepada kementerian teknisnya [Kementerian ESDM], bukan Kementerian BUMN. Kami menunggu mereka," ujar Arya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/1/2024).

Dia juga menyampaikan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengikuti mekanisme pasar, sehingga berfluktuasi. Adapun harga BBM subsidi ditetapkan oleh pemerintah. 

"Harga BBM yang disubsidi tergantung pada kementerian teknisnya, sementara kalau harga BBM yang nonsubsidi ya tergantung market," kata Arya. 

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, PBBKB menjadi salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Adapun penetapan harga BBM nonsubsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Sementara itu, Kementerian ESDM bersurat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal penerapan PBBKB di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji berharap dua kementerian teknis lainnya tersebut dapat mengevaluasi kembali dampak yang mungkin timbul dari kenaikan tarif PBBKB di daerah. Apalagi, saat ini sudah masuk pada tahun pemilu serentak. 

“Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/1/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper