Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lelang 8 Seri Surat Utang (SUN) Besok, Incar Dana Rp36 Triliun

Pemerintah akan melaksanakan lelang 8 seri Surat Utang Negara (SUN) pada besok Selasa, (30/1/2024), dengan target dana maksimal Rp36 triliun.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan lelang 8 seri Surat Utang Negara (SUN) pada Rabu, (30/1/2024) dengan target maksimal Rp36 triliun guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2024.

Adapun, Kemenkeu menetapkan target maksimal sebesar Rp36 triliun, sedangkan target indikatif Rp24 triliun. Lelang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, sementara tanggal setelmen jatuh pada Kamis, (1/2/2024).  

Berdasarkan pengumuman di laman resmi DJPPR Kemenkeu, ada dua jenis SUN yang akan dilelang besok yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebanyak dua seri dan Obligasi Negara (ON) sebanyak enam seri. 

Secara terperinci, seri SPN yang akan dilelang yakni SPN03240501 (New issuance) yang jatuh tempo 1 Mei 2024 dan SPN12250116 (Reopening) yang jatuh tempo pada 16 Januari 2025. Keduanya memiliki tingkat kupon diskonto dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50% dari yang dimenangkan.

Sementara itu, ada lima seri obligasi negara yang ditawarkan yakni FR0101, FRSDG001, FR0100, FR0098, FR0097 dan FR0102. Adapun, alokasi pembelian seri ON maksimal 30% dari seluruh lelang yang dimenangkan. 

Tingkat kupon obligasi negara yang ditawarkan pun bervariatif, mulai dari 6,62% hingga 7,37%. Sedangkan periode jatuh tempo mulai dari tahun 2029 hingga 2054. Namun, FR0102 memiliki tingkat bunga tetap (fixed rate) yang akan ditetapkan pada 3 Januari 2024.

Sebagai informasi, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.

Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.  

Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

"Pemerintah memiliki hak untuk menjual kedelapan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta," tulis DJPPR Kemenkeu.

Adapun pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.

Adapun pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper