Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan 2 Aturan Pasar Modal, Ada soal Buyback Saham

OJK menerbitkan dua aturan baru yaitu mengenai pembelian saham kembali (buyback) yang diatur dalam POJK 29/2023 serta POJK Nomor 30 Tahun 2023.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat memberikan sambutan dalam pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1/2024). JIBI/Annisa Kurniasari Saumi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat memberikan sambutan dalam pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1/2024). JIBI/Annisa Kurniasari Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru yaitu mengenai pembelian saham kembali (buyback) yang diatur dalam POJK 29/2023 serta POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan  mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara  lain. 

“Aturan ini juga akan mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi,” kata Aman, dikutip Jumat (19/1/2024). 

Lebih lanjut, terdapat kendala implementasi ketentuan dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang  Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka seperti pemenuhan ketentuan mengenai harga pembelian kembali saham, harga pengalihan kembali  saham hasil pembelian kembali, keterbukaan informasi dan jangka waktu  pengalihan kembali. 

Selain itu, perlu memperjelas beberapa pengaturan yang lebih rinci mengenai cara pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali selain mekanisme pengalihan dengan cara dijual melalui Bursa Efek.

Penambahan pengaturan mengenai cara pengalihan lain seperti dalam rangka akuisisi aset atau saham dapat dilakukan pembayaran dengan saham hasil pembelian kembali. Hal ini dalam rangka menambah opsi fleksibilitas dalam melakukan pengalihan.

Beberapa substansi pengaturan POJK 29/2023, yaitu:

  1. Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. 
  2. Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya. 
  3. Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
  4. Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
  5. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali. 
  6. Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali. 
  7. Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali. 
  8. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Kemudian, untuk Aturan POJK 30/2023 yang juga baru diterbitkan bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701). 

Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper