Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antam (ANTM) Buka Suara soal Penetapan Budi Said sebagai Tersangka

Antam (ANTM) buka suara setelah Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi emas.
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam buka suara setelah Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, menyampaikan sehubungan dengan penetapan Budi Said dalam kasus penipuan jual-beli emas Antam, perseroan mengapresiasi Kejaksaan Agung atas upaya dalam menyelidiki kasus tersebut.

“Perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” ujar Faisal saat dihubungi Bisnis pada Jumat (19/1/2024).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan crazy rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara melalui Antam senilai Rp1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan selama Maret-November 2018, Budi Said diduga merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga Antam dengan dalih diskon.

Selain Budi Said, dia menyebutkan bahwa terdapat empat orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pemufakatan jahat tersebut dengan inisial EA, AP, EK dan MD.

“Pada sekira bulan maret 2018 sampai november 2018 diduga tersangka bersama dengan saudara EA, saudara AP, EK dan MD beberapa di antaranya merupakan oknum PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat,” ujar Kuntadi.

Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa total 24 orang terkait dengan kasus tersebut. Kuntadi juga menyinggung akan segera menentukan sikap terhadap empat pejabat Antam yang diduga ikut bermufakat jahat bersama Budi Said.

Pada Maret hingga November 2018, Budi Said dengan sejumlah pejabat Antam diduga merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah banderol perseroan. Hal ini seolah-olah membuat Antam menyediakan program diskon.

Transaksi yang digunakan oleh para pihak tersebut menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam, sehingga perseroan tidak mengetahui hal tersebut. Alhasil, ada selisih antara jumlah uang yang diberikan Budi Said kepada Antam dan logam murni yang diberikan.

Para pihak kemudian menutupi selisih besar itu dengan membuat surat palsu agar seolah-olah transaksi logam mulia tersebut absah. Tindakan ini membuat Antam mengalami kerugian sebanyak 1,136 ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper