Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Saham yang Pernah Dipegang Jiwasraya, Mayoritas Terancam Delisting

Dalam kasus ini, diketahui terdapat 11 emiten yang tercatat sebagai saham sitaan milik Kejaksaan Agung serta dalam risiko delisting oleh BEI.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat Penyerahan Pengelolaan Aset Perkara Jiwasraya dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian BUMN, di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Maria Cicilia Galuh.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat Penyerahan Pengelolaan Aset Perkara Jiwasraya dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian BUMN, di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Maria Cicilia Galuh.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengakhiri program restrukturisasi PT Jiwasraya (persero) dengan mengalihkan polis ke IFG Life. Dalam kasus ini, diketahui terdapat 11 emiten yang tercatat sebagai saham sitaan milik Kejaksaan Agung serta dalam risiko delisting oleh BEI. 

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebanyak 11 emiten ini tercatat masih dipegang oleh Kejagung. Selain itu, mayoritas emiten juga masuk sebagai daftar saham yang terancam dihapus pencatatannya dari lantai bursa atau delisting.

Kesebelas emiten tersebut adalah PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Rimo International Lestari (RIMO), PT Andira Agro Tbk (ANDI), dan PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT).

Selain itu, PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Sky Energy Indonesia (JSKY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Sinergi Megah Internusa (NUSA), PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

Dari jumlah itu, beberapa saham yang terancam dihapus pencatatannya adalah MYRX, TRAM, RIMO, HOME, JSKY, NUSA, dan SIMA. 

Otoritas Bursa menyatakan penghapusan saham dapat dilakukan jika perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan hidup perusahaan, baik secara finansial maupun hukum.

Selain itu, mayoritas saham yang memiliki potensi delisting telah disuspensi dengan rentang waktu mulai dari 12 bulan hingga paling lama mencapai 36 bulan. Secara regulasi, suspensi saham hanya berlaku maksimal selama 24 bulan.

Di sisi lain, pemerintah secara resmi mengakhiri program restrukturisasi asuransi BUMN yang gagal bayar, PT Jiwasraya (persero) dengan mengalihkan polis ke IFG Life. 

Berakhirnya program ini ditandai dengan seremoni penyerahan polis IFG Life kepada nasabah Jiwasraya yang bersedia melakukan restrukturisasi.  

“Nasabah yang ikut restrukturisasi 99,72 persen,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Jumat (29/12/2023).  

Bersamaan dengan berakhirnya program restrukturisasi Jiwasraya ini, pemerintah juga mencairkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3 triliun.  

Jumlah tersebut membuat uang negara yang dikucurkan untuk penyelesaian Jiwasraya per Desember 2023 mencapai Rp31,16 triliun. Uang pajak ini terdiri dari pencairan pada 2021 sebesar Rp20 triliun dan 2023 sebesar Rp3 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper