Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Bakal Pangkas BUMN hingga Sisa Kurang dari 40 Perusahaan

Menteri BUMN Erick Thohir berkomitmen terus melakukan perampingan perusahaan pelat merah hingga berjumlah di bawah 40 BUMN pada 2024.
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir berkomitmen terus melakukan perampingan perusahaan pelat merah hingga berjumlah di bawah 40 BUMN pada 2024.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan pihaknya telah melakukan sederet aksi korporasi sebagai langkah transformasi, seperti holdingisasi, merger, klasterisasi, perampingan, hingga penanganan BUMN bermasalah. 

Hasilnya, saat ini jumlah BUMN hanya tersisa 45 perusahaan. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode Oktober 2023 yang masih berjumlah 65 perusahaan. Jumlah tersebut ditargetkan terus berkurang sampai dengan tahun depan. 

“Saat ini, BUMN di bawah kami ada 45 BUMN dan target akhir kami berjumlah di bawah 40 BUMN yang diklasterisasi ke dalam 12 klaster,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (30/12/2023). 

Kartika atau akrab disapa Tiko menegaskan jumlah itu merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN, dari semula berjumlah 118 menjadi di bawah 40 BUMN. Adapun, untuk BUMN bermasalah, akan diupayakan masuk dalam klaster Danareksa dan PPA. 

Kementerian BUMN baru-baru ini telah melaporkan progres pembubaran tujuh BUMN sepanjang 2023. Pengumuman tersebut digelar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Ketujuh BUMN itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). 

Tiko menuturkan, pembubaran tujuh BUMN tersebut merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam 4 tahun terakhir. 

Pembubaran dilakukan karena tujuh BUMN ini dinilai tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan manfaat umum sesuai dengan UU BUMN No.19/2023.

Kendati demikian, Tiko mengatakan bahwa dalam proses pembubaran BUMN, hasil penjualan akan diprioritaskan untuk pembayaran pajak dan hak pegawai. Selain itu, penjualan aset dari tujuh BUMN tersebut dipastikan berjalan adil bagi pemegang saham, pegawai dan kreditur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper