Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Progres Pembubaran 7 BUMN, Penjualan Aset Pailit Capai Rp561,3 Miliar

Kementerian BUMN melaporkan progres pembubaran tujuh perusahaan pelat merah sepanjang 2023 telah mencatatkan total penjualan aset pailit senilai Rp561,3 miliar.
Ilustrasi - Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)./Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN melaporkan progres pembubaran tujuh perusahaan pelat merah sepanjang 2023 telah mencatatkan total penjualan aset pailit senilai Rp561,3 miliar. Nilai ini baru berasal dari empat BUMN yang dibubarkan. 

Adapun, tujuh BUMN yang dibubarkan adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). 

Dalam bahan paparan yang diterima dijelaskan status penanganan tujuh BUMN yang resmi dibubarkan. Penjualan aset pailit dan pembagian ke kreditur yang dilakukan Merpati tercatat sebesar Rp310 miliar, Istaka Karya Rp16,8 miliar, Kertas Leces Rp230,9 miliar. 

Lalu, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dalam proses pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator sebesar Rp3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidasi.

Sementara itu, untuk PT Industri Gelas (Persero) resmi dinyatakan pailit pada 23 November 2023 oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tengah dalam penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban, serta proses kepailitan. 

Selanjutnya, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) tengah dalam permohonan penetapan RPP Pembubaran dari menteri BUMN kepada presiden. 

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, dalam proses pembubaran BUMN, hasil penjualan akan diprioritaskan untuk pembayaran pajak dan hak pegawai. Semisal, penjualan aset Merpati digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawannya.

“Jadi yang kami harapkan aset-aset perusahaan yang ada akan dijual oleh kurator itu nanti ada ranking yang punya hak atas aset. Pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu," kata Tiko, Jumat (29/12/2023). 

Dia menjelaskan bahwa pembubaran tujuh BUMN tersebut dilakukan lantaran kondisi bisnis dan keuangan sudah tidak menguntungkan sehingga tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Adapun, pembubaran dilakukan melalui proses kepailitan.

Tiko pun memastikan penjualan aset dari tujuh BUMN yang dinyatakan pailit dan resmi dibubarkan dilakukan secara adil untuk pemegang saham, pegawai, dan kreditur. 

“Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan sesuai masing masing,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper