Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Hermanto Tanoko (RISE) Akuisisi 45% Saham Anak Usaha Sampoerna (HMSP)

PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk. (RISE) milik Hermanto Tanoko membeli kepemilikan saham pada anak usaha PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) sebesar 45%.
PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk. (RISE) milik Hermanto Tanoko membeli kepemilikan saham pada anak usaha PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) sebesar 45%./Instagram
PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk. (RISE) milik Hermanto Tanoko membeli kepemilikan saham pada anak usaha PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) sebesar 45%./Instagram

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti milik Hermanto Tanoko, PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk. (RISE) membeli kepemilikan saham pada anak usaha PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) yakni PT Taman Dayu dan PT Golf Taman Dayu.

Corporate Secretary RISE Go Herliani Prayogo menyampaikan bahwa perseroan telah melakukan pembelian saham PT Taman Dayu sebanyak 92.671 lembar saham, yang mewakili 44,88% kepemilikan HMSP pada 27 Desember 2023.

RISE kemudian kembali melakukan pembelian saham PT Taman Dayu sebanyak 254 lembar saham yang mewakili 0,12% kepemilikan saham milik PT Wahana Sampoerna.

“Setelah transaksi pembelian saham, kepemilikan saham perseroan dalam PT Taman Dayu adalah sebesar 45% atau sebanyak 92.925 lembar saham,” ujar Herliani dikutip dari keterbukaan informasi pada Kamis (28/12/2023).

Selanjutnya, RISE juga membeli saham PT Golf Taman Dayu sebanyak 2.614.911 lembar saham yang mewakili 3,33% kepemilikan saham dari PT Wahana Sampoerna.

Herliani menuturkan bahwa tidak ada dampak material dari transaksi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. Perseroan juga belum menyebutkan nilai transaksi dari pembelian saham tersebut.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, RISE telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) senilai Rp400 miliar. Perjanjian kredit itu terjadi pada 8 Desember 2023 dalam rangka pengembangan usaha.

“Jenis pinjaman adalah fasilitas kredit lokal sebesar Rp400 miliar, dengan jangka waktu fasilitas adalah 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit,” kata Herliani.

Herliani menambahkan bahwa perolehan pinjaman tersebut akan menunjang secara langsung pengembangan usaha perseroan dari waktu ke waktu, serta perolehan fasilitas kredit tersebut tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan perseroan.

“Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat b pada POJK 17/2023, transaksi ini tidak termasuk transaksi material yang memerlukan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham,” pungkas Herliani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper