Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewat Bursa Karbon, OJK Dorong Perusahaan di Kaltim Aktif Perbaiki Iklim

OJK mengharapkan perusahaan-perusahaan di Kaltim untuk mulai melihat potensi unit karbon yang ada di daerah, dan berperan aktif aktif dalam perbaikan iklim.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kedua kiri) usai peluncuran Bursa Karbon Indonesia, Selasa (26/9/2023) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri), serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kanan). / dok.Setpres
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kedua kiri) usai peluncuran Bursa Karbon Indonesia, Selasa (26/9/2023) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri), serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kanan). / dok.Setpres

Bisnis.com, SAMARINDA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengharapkan perusahaan-perusahaan untuk mulai melihat potensi unit karbon yang ada di daerah, dan berperan aktif dalam upaya perbaikan iklim.

"Kami berharap perusahaan-perusahaan di Kaltim bisa memanfaatkan Bursa Karbon sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan berkontribusi pada penanganan perubahan iklim," ujar Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma, Senin (20/11/2023).

Dia menambahkan, hal ini sejalan dengan laporan badan PBB yang menyatakan bahwa perubahan iklim saat ini bukan lagi sekadar pemanasan global, melainkan pendidihan global.

“Ini menandakan perlunya pertumbuhan yang berkelanjutan, memperhatikan 3P: People, Planet, dan Profit,” katanya.

Sebagaimana diketahui, OJK  telah meluncurkan Bursa Karbon di Indonesia sebagai amanat dari undang-undang P2SK yang disampaikan oleh Presiden RI pada bulan September tahun lalu.

Bursa Karbon adalah sebuah mekanisme pasar yang memfasilitasi perdagangan hak emisi karbon dioksida (CO2) antara pembeli dan penjual. Perusahaan-perusahaan yang memiliki emisi tinggi bisa membeli unit karbon dari perusahaan-perusahaan yang memiliki emisi rendah, sehingga bisa mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Made, perusahaan-perusahaan di Kaltim harus menilai apakah mereka termasuk dalam kategori yang diwajibkan memperhatikan tingkat emisinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada ketentuan yang diatur oleh KLHK terkait gas buang, dan bagi perusahaan yang termasuk dalam kategori ini, diharapkan mereka mematuhi aturan terkait iklim dan diharapkan aktif dalam pasar sekunder melalui bursa karbon,” terangnya.

Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan jumlah investor lokal di sektor pasar modal, baik di Kaltim maupun secara nasional.

Adapun, Made menuturkan hal ini didorong oleh keyakinan bahwa perkembangan geopolitik global tidak memengaruhi ekonomi Indonesia secara signifikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper