Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Sinarmas INKP Rancang Obligasi dan Sukuk Rp1,5 Triliun, Cek Jadwalnya

Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) akan menerbitkan obligasi dan sukuk dengan nilai emisi Rp1,58 triliun.
Artha Adventy,Hafiyyan
Artha Adventy & Hafiyyan - Bisnis.com
Jumat, 17 November 2023 | 14:10
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kertas Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) akan menerbitkan obligasi dan sukuk dengan nilai emisi Rp1,58 triliun.

Manajemen INKP dalam pengumuman pada Jumat (17/11/2023) menyebutkan sehubungan dengan telah diselesaikannya proses Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp and Paper Tahap III Tahun 2023 (Obligasi) pada tanggal 16 November 2023, dengan ini diberitahukan bahwa jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan pada Tanggal Emisi adalah sebesar Rp1.188.865.000.000 (Rp1,18 triliun). Obligasi terdiri dari 3 seri.

Rincian Obligasi INKP

  • Seri A memiliki jumlah pokok obligasi Rp16,89 miliar dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,75% per tahun. Jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.
  • Seri B memiliki jumlah pokok obligasi Rp739,72 miliar dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 10,25% per tahun. Jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.
  • Seri C memiliki jumlah pokok obligasi Rp432,25 miliar dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 10,75% per tahun. Jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.

Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Obligasi Seri A, 21 November 2026 untuk Obligasi Seri B dan 21 November 2028 untuk Obligasi Seri C.

Selain itu, sehubungan dengan telah diselesaikannya proses Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp and Paper Tahap III Tahun 2023 (“Sukuk Mudharabah”) pada tanggal 16 November 2023, dengan ini diberitahukan bahwa jumlah Sukuk Mudharabah yang diterbitkan pada Tanggal Emisi adalah sebesar Rp395.290.000.000 (Rp395,29 miliar) dengan 3 seri.

Rincian Sukuk Mudharabah INKP

  • Seri A jumlah sukuk mudharabah Rp87,21 miliar, dimana besarnya nisbah adalah 21,37% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah A adalah 370 hari.
  • Seri B jumlah sukuk mudharabah Rp303,56 miliar, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah B adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.
  • Seri C jumlah sukuk mudharabah Rp4,52 miliar, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah C adalah 5 tahun sejak tanggal emisi.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.

Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 21 Februari 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, 21 November 2026 untuk Seri B dan 21 November 2028 untuk Seri C.

Jadwal Penerbitan Obligasi dan Sukuk INKP

  • Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
  • Masa Penawaran Umum : 15 – 16 November 2023
  • Tanggal Penjatahan : 17 November 2023
  • Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 November 2023
  • Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 21 November 2023
  • Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 22 November 2023

Penjamin Pelaksana ialah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekurias, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas. Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk.

Obligasi mendapat peringkat idA+ (single A plus) dari Pefindo. Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan 100% oleh INKP untuk pembayaran utang berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh untuk modal kerja INKP yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pelunasan Obligasi

Sementara itu, INKP mengumumkan kesiapan pembayaran dua obligasi dan satu sukuk mudharabah yang dananya akan diambil dari kas dan setara kas INKP. 

Manajemen INKP menjelaskan ketiga instrumen utang adalah Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A serta Obligasi Berkelanjutan I INKP Tahap III Tahun 2020 Seri B. 

“Perusahaan telah menyediakan dana yang akan dipergunakan untuk pembayaran pokok obligasi dan sukuk pada saat jatuh tempo yang ditempatkan dalam bentuk cash dan cash equivalent,” tulis manajemen, dikutip Kamis (19/10/2023). 

Berdasarkan data KSEI, Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp398,81 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7%. Adapun frekuensi pembayaran adalah triwulan. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 26 Desember 2023. 

Selanjutnya Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A juga akan jatuh tempo pada 26 Desember 2023. Jumlah dana sukuk sebesar Rp186,15 miliar dengan bagi hasil per tahun yang floating. 

Terakhir, Obligasi Berkelanjutan I INKP Tahap III Tahun 2020 Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp2,46 triliun. Obligasi INKP yang satu ini menawarkan bunga tetap sebesar 10% dan akan jatuh tempo pada 11 Desember mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy & Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper