Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Panggil Bos Emiten yang Belum Penuhi Kewajiban Free Float 7,5%

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta keterangan kepada direksi perusahaan yang belum memenuhi batas aturan minimum free float.
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan telah memanggil jajaran direksi dan komisaris beberapa emiten yang belum memenuhi kewajiban batas minimum saham beredar publik (free float) 7,5%. Pemenuhan kewajiban tersebut memiliki tenggat waktu pada 21 Desember 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi batas aturan minimum free float, kendati aturan terkait hal tersebut sudah diterbitkan sejak 2021.

"Untuk yang free float 7,5%, ada perusahaan-perusahaan yang sudah kita berikan waktu 24 bulan sejak peraturan 2021 kita terbitkan, tapi saat ini masih belum dapat memenuhi kewajibannya. Sudah dua tahun, dan kami akan proses," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Rabu, (8/11/2023).

Padahal, aturan perubahan BEI mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023.

Aturan itu tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021. 

Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di Bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

"Kami pastikan bahwa kami sudah melakukan hearing dan kami melakukan pemanggilan termasuk pada pihak-pihak yang namanya komisaris independen, board of director untuk memastikan tindakan korporasi apa yang akan dilakukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman mengatakan BEI akan memasukkan emiten yang tak penuhi ketentuan free float ke dalam papan pemantauan khusus bursa. Dengan masuknya emiten ke dalam pemantauan khusus bursa, maka perusahaan tersebut berpotensi untuk dihapuskan (delisting) pencatatan sahamnya di lantai BEI.

Nyoman mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah perusahaan yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik sebesar 7,5%. Menurutnya, otoritas Bursa harus menunggu hingga tenggat waktu yang ditentukan pada 21 Desember 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis dari Bloomberg per Agustus 2023, setidaknya terdapat 57 emiten dengan porsi saham free float-nya di bawah 7,5 persen, termasuk di antaranya PT MAP Boga Adiperkasa sebanyak 1,13 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper