Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat 104 Kasus Pasar Modal, Ada Manajer Investasi Didenda Rp525 Juta

OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 pihak.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan 104 kasus di pasar modal Indonesia hingga Oktober 2023. Salah satu kasus tersebut adalah denda administratif dan perintah tertulis pembubaran reksa dana. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58,85 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis. 

“Kemudian mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,12 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (30/10/2023). 

Pada Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 1 manajer investasi berupa denda sebesar Rp525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana-nya dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pengurus Manajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta dan perintah pertulis. 

Rinciannya WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan/fee atas transaksi efek nasabah. 

Perusahaan Efek dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp75 juta dan perintah tertulis untuk mengklarifikasi dan memastikan pegawainya tidak melakukan pengelolaan rekening efek, memastikan kendali internal sudah memadai, serta menyampaikannya ke OJK paling lama 3 bulan sejak ditetapkannya surat sanksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper