Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI dan DSN MUI Resmi Luncurkan Fatwa ETF Syariah

Exchange Traded Fund Syariah adalah produk reksadana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.
Ilustrasi ETF/Canva
Ilustrasi ETF/Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) resmi meluncurkan fatwa terkait Exchange Traded Fund (ETF) Syariah pada Sabtu, (28/10/2023).

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan Fatwa ETF Syariah bernomor NO:154/DSN-MUI/V/2023 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah itu menjadi milestone sekaligus petunjuk baru bagi investor syariah di Indonesia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pasar modal syariah Indonesia tercatat sebagai salah satu pasar modal syariah di dunia dengan proses transaksi syariah yang end-to-end telah memenuhi prinsip syariah. 

"Mulai dari mekanisme transaksi, mekanisme kliring dan penjaminan di KPEI, hingga mekanisme penyimpanan dan penyelesaian transaksi di KSEI semua telah mendapatkan fatwa dari DSN MUI,” ujar Jeffrey di Gedung BEI pada Sabtu, (28/10/2023).

Sebagai informasi, Exchange Traded Fund Syariah adalah produk reksadana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia seperti perdagangan saham.

Sama seperti reksadana syariah, ETF syariah merupakan sekumpulan aset yang dipilih oleh manajer investasi (MI) dengan tujuan tertentu. Kemudian, investor dapat memperjualbelikan unit penyertaan ETF di BEI layaknya perdagangan saham, sehingga harga ETF dapat berubah selama jam perdagangan.

Mengacu Fatwa ETF Syariah di laman DSN MUI, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ETF Syariah meliputi MI yang mengelola investasi syariah, bank kustodian (BK), dealer partisipan (DP), sponsor (jika ada) dan investor.

Karena berbentuk reksa dana, maka penerbitannya harus memenuhi Peraturan OJK (POJK) No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. 

Selain itu, agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah, maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

"SOTS ini adalah yang pertama di dunia dan sudah dikembangkan sejak 2011, dan saat ini ada 18 anggota bursa dan 5 bank administrator yang berpartisipasi dalam sistem online trading syariah ini,” pungkas Jeffrey.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper