Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Raksasa Properti, BSD (BSDE) dan Ciputra (CTRA) Sambut Pembebasan PPN

PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dan PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) menilai insentif pembebasan PPN bakal berdampak positif.
Ilustrasi investasi di sektor properti/Freepik
Ilustrasi investasi di sektor properti/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dan PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) menilai insentif pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar dapat berimbas positif.

Secara garis besar, ketiganya sepakat terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan menggairahkan kembali industri properti di Tanah Air.

Direktur BSDE Hermawan Wijaya menuturkan bahwa insentif yang digelontorkan oleh pemerintah dinilai dapat mendongkrak pertumbuhan sektor properti.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat dilihat pada pertumbuhan industri properti saat insentif serupa diberlakukan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19 silam. Dia pun berharap aturan teknis terkait insentif tersebut dapat segera diterbitkan.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu diterbitkannya PMK [Peraturan Menteri Keuangan] mengenai kebijakan insentif ini,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (25/10/2023).

Sementara itu, Direktur Ciputra Development Harun Hajadi menyampaikan kemungkinan besar insentif akan meningkatkan penjualan rumah tapak. Sebab, pembebasan PPN dalam pembelian rumah diperkirakan hampir sama dengan diskon 10%.  

Selain itu, implementasi kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan untuk properti yang ready stock, mengingat batas waktu insentif yang berlaku sampai dengan Juni 2024.

“Ini kondisinya hanya untuk properti stok karena batas waktu delivery sampai Juni 2024. Saat bersamaan suku bunga acuan 6% masih cukup rendah untuk Indonesia dibandingkan dengan banyak negara-negara lain yang sudah dua digit,” kata Harun.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menjalankan program PPN DTP (ditanggung pemerintah) secara penuh atau 100%. 

“Tadi Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP untuk pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp2 miliar dan ini akan berlaku sampai dengan bulan Juni tahun depan PPN-nya 100% ditanggung pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 Juta sebagai pengurang biaya akad.

“Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 Juta, sampai akhir tahun 2024,” kata Airlangga.

Penerapan kebijakan tersebut berangkat dari kondisi ekonomi dunia yang masih melemah serta berbagai risiko dan ketidakpastian yang masih terus membayangi perekonomian global.

Untuk itu, pemerintah mendorong berbagai upaya guna menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional. Salah satu yang menjadi fokus pemerintah adalah sektor properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper