Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa CPO Meluncur Oktober, Kenali Istilah Penting Terkait

Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, ada sejumlah istilah penting dalam Bursa CPO.
Artha Adventy,Hafiyyan
Artha Adventy & Hafiyyan - Bisnis.com
Rabu, 20 September 2023 | 14:05
Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, ada sejumlah istilah penting dalam Bursa CPO.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, ada sejumlah istilah penting dalam Bursa CPO.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana meluncurkan Bursa CPO pada awal Oktober 2023 mendatang setelah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 15 September 2023.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya mengatakan saat ini peluncuran Bursa minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sedang dikoordinasikan dengan jadwal Menteri Perdagangan dan diperkirakan akan terlaksana pada awal Oktober 2023. 

“Sedang dikoordinasikan dengan jadwal Bapak Mendag diperkirakan awal Oktober,” katanya kepada Bisnis, Rabu (20/9/2023). 

Tirta mengatakan hingga saat ini sudah ada Bursa Berjangka Komoditi yang telah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pasar fisik CPO.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, ada sejumlah istilah penting dalam Bursa CPO.

Istilah Penting dalam Bursa CPO

  1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
  2. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
  3. Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) yang selanjutnya disebut Bursa CPO adalah bagian dari Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk menyelenggarakan perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil).
  4. Lembaga Kliring Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring CPO adalah Lembaga Kliring Berjangka yang telah memiliki kerja sama dengan Bursa CPO untuk melaksanakan pengkliringan dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi dalam rangka perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil).
  5. Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) yang selanjutnya disebut CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi daging buah kelapa sawit yang belum mengalami pemurnian.
  6. Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) yang selanjutnya disebut Pasar Fisik CPO adalah Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi dan/atau diselenggarakan oleh Bursa CPO untuk transaksi jual atau beli CPO.
  7. Kontrak Pasar Fisik CPO yang selanjutya disebut Kontrak Fisik CPO adalah suatu bentuk kontrak standar untuk menjual atau membeli CPO di Bursa CPO dengan penyelesaian penyerahan fisik CPO.
  8. Peserta Penjual pada Bursa CPO yang selanjutnya disebut Peserta Penjual adalah pihak yang bertindak selaku penjual CPO di Bursa CPO yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bursa CPO yang statusnya sebagai Peserta Bursa CPO dan Peserta Lembaga Kliring CPO.
  9. Peserta Pembeli pada Bursa CPO yang selanjutnya disebut Peserta Pembeli adalah pihak yang bertindak selaku pembeli CPO di Bursa CPO yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bursa CPO yang statusnya sebagai Peserta Bursa CPO dan Peserta Lembaga Kliring CPO.
  10. Pengelola Tempat Penyimpanan adalah pihak yang mengelola tempat penyimpanan fisik CPO yang direkomendasikan oleh Bursa CPO dan bekerja sama dengan Lembaga Kliring CPO untuk melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan fisik CPO kepada Peserta Pembeli sesuai dengan Kontrak Fisik CPO.
  11. Bukti Simpan CPO adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atas CPO yang disimpan oleh Peserta Penjual.
  12. Tempat Penyimpanan adalah fasilitas berupa tangki Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan.
  13. Tempat Penyerahan adalah lokasi atau tempat yang ditunjuk oleh Bursa CPO dan Lembaga Kliring CPO atau berdasarkan kesepakatan Peserta Pembeli dan Peserta Penjual untuk dilakukannya serah terima fisik CPO.
  14. Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah dokumen sebagai tanda bukti penerimaan fisik CPO.
  15. Jaminan Transaksi CPO yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Bukti Simpan CPO, uang, surat berharga, dan/atau jaminan lainnya yang harus ditempatkan dan/atau diserahkan oleh Peserta Pembeli dan/atau Peserta Penjual pada Lembaga Kliring CPO sebagai jaminan pelaksanaan transaksi Pasar Fisik CPO di Bursa CPO.
  16. Bukti Pembelian CPO dari Bursa CPO yang selanjutnya disebut BPC adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bursa CPO sebagai tanda bukti pembelian CPO di Pasar Fisik CPO.
  17. Hari Perdagangan adalah Hari kerja Bursa Senin sampai Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  18. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan atas kualitas Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil).
  19. Instruksi Penyerahan CPO adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Kliring CPO sebagai dasar bagi Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengeluarkan dan/atau memindahkan fisik CPO yang telah ditransaksikan di Bursa CPO dari tempat penyimpanan ke Tempat Penyerahan.

 

Sebelumnya, Bappebti mengeluarkan regulasi terkait tata cara pelaksanaan perdagangan pasar fisik minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Berjangka. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023. 

Pada aturan tersebut disebutkan syarat-syarat bursa berjangka yang dapat menjadi penyelenggara bursa CPO, yaitu memiliki izin usaha, memiliki sistem perdagangan, pengawasan, dan pelaporan untuk penyelenggaraan perdagangan pasar fisik CPO, memiliki mekanisme dan sarana penyelesaian perselisihan. 

Kemudian penyelenggaran bursa CPO harus memiliki peraturan dan tata tertib pasar fisik CPO, memiliki komite pasar fisik CPO, memiliki kajian atas keadaan pasar fisik CPO, serta memiliki kerja sama, kesepakatan, komitmen, dan pernyataan tertulis dengan calon peserta pembeli dan penjual. 

Perdagangan pasar fisik CPO di Bursa Berjangka hanya dapat diselenggarakan melalui Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Bappebti sebagai Bursa CPO. Transaksi jual beli pada pasar fisik CPO dilakukan dengan menggunakan sistem perdagangan secara elektronik online Bursa CPO.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengklaim bahwa pembentukan bursa CPO dan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan mendorong Indonesia untuk menciptakan harga CPO lebih mandiri, kompetitif, dan transparan. Adapun selama ini, perdagangan CPO Indonesia justru masih mengacu harga di luar negeri seperti di bursa Malaysia dan Rotterdam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy & Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper