Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU BUMN, Erick Thohir Usul Kementerian Keuangan Ikut Pantau Proyek BUMN

Erick Thohir mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN mencantumkan agar Kementerian Keuangan turut mengawasi proyek yang dijalankan BUMN.
Erick Thohir mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN mencantumkan agar Kementerian Keuangan turut mengawasi proyek yang dijalankan BUMN. - BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa
Erick Thohir mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN mencantumkan agar Kementerian Keuangan turut mengawasi proyek yang dijalankan BUMN. - BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN mencantumkan agar Kementerian Keuangan turut mengawasi proyek yang dijalankan BUMN.

Erick menuturkan dirinya memang diminta mengikuti rapat kerja guna memberikan masukan-masukan atas RUU BUMN yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dimaksud merupakan perubahan atas UU No. 19/2003 tentang BUMN.

“Rapat ini memang atas undangan dari Baleg [Badan Legislasi] karena usulan RUU BUMN ini dari DPR bukan dari kami. Mereka meminta masukan hal-hal apa yang bisa diperbaiki,” ujarnya kepada awak media, Rabu (6/9/2023).

Dalam rapat kerja itu, Erick mengusulkan sejumlah poin penting yang menjadi fokus Kementerian BUMN. Pertama, terkait penugasan perusahaan pelat merah yang harus disepakati oleh tiga menteri.

“Salah satunya yang kami usulkan bahwa penugasan itu sekarang harus disepakati oleh tiga menteri. Semua penugasan. Tidak bisa ada pembangunan di sejumlah titik, tetapi Kementerian Keuangan atau kami tidak mengetahui,” jelasnya.

Menurut Erick, hal tersebut supaya tata kelola BUMN dapat berjalan lebih rapi dan menutup celah bagi direksi perusahaan pelat merah untuk mengail keuntungan dari penugasan tersebut.

“Mesti diingat, 80 persen PMN [Penyertaan Modal Negara] itu dari penugasan, nah ini supaya lebih rapi dan secara tata kelola BUMN pun tidak ada lagi direksi-direksi yang memanfaatkan penugasan ini seakan-akan tidak diaudit,” kata Erick.

Kedua, Erick mengusulkan terkait dengan dividen dan PMN yang diharapkan dapat diberikan dalam waktu bersamaan. Hal tersebut bertujuan agar restrukturisasi di sejumlah perusahaan pelat merah dapat dilakukan secara optimal.

“Contoh, PMN sudah disepakati baru cair 2 tahun. Sebenarnya kalau kita lihat proposionalnya, dividen dan PMN sekarang kan dividen lebih besar. Artinya, itu hanya cashflow sehingga kami berharap ada perbaikan sistem supaya terjadinya bersamaan,” tuturnya.

Ketiga, Ketua Umum PSSI ini juga mengusulkan terkait bonus kepada direksi perusahaan pelat merah yang mampu memberikan keuntungan kepada negara melalui dividen. Di sisi lain, dia juga mengusulkan sanksi kepada direksi yang membuat perusahaan merugi.

“Direksi mendapatkan bonus karena perusahaannya baik dan memberikan dividen kepada negara. Nah, ada perbaikan itu juga yang kami ingin lakukan, termasuk pertanggung jawaban kerugian kalau ada korupsi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper