Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 27 Anggota Bursa Kripto, Ada Tokocrypto, Pluang, hingga Nanovest

Terdapat 27 pedagang aset kripto resmi yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota Bursa Kripto per September 2023.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Terdapat 27 pedagang aset kripto resmi telah mendaftarkan diri sebagai anggota Bursa Kripto per September 2023. 

Seperti diketahui, Bursa Kripto telah diresmikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat (28/7/2023). 

Pendirian Bursa Kripto sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX). 

Bappebti sebelumnya mewajibkan calon pedagang fisik aset kripto untuk segera mendaftar sebagai anggota Bursa Kripto. Adapun masa pendaftaran pedagang bursa kripto dibuka hingga 17 Agustus 2023 lalu.  

Calon pedagang yang tidak mendaftar sebagai anggota Bursa Kripto hingga 17 Agustus 2023, maka tidak akan naik status sebagai pedagang aset kripto sehingga tidak dapat melakukan transaksi perdagangan. 

Namun demikian, hingga awal September 2023, terdapat tiga calon pedagang kripto yang belum juga terdaftar sebagai anggota Bursa Kripto. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan bahwa pihaknya kini akan lebih berfokus pada upaya untuk menjaga tata kelola Bursa Kripto. 

Hal itu pun dimaknai Didid sebagai salah satu target yang akan dikebut Bappebti sebelum akhirnya pengawasan Bursa Kripto dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025 mendatang. 

"Target kami sekarang yang penting adalah governance Bursa Kripto bisa terus terjaga," katanya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (6/9/2023). 

Adapun peralihan tugas dan pengawasan Bursa Kripto dari Bappebti ke OJK merupakan salah satu amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Dalam kesempatan lain, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebut bahwa pihaknya kini masih menunggu hasil Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait peralihan tugas dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto yang saat ini tengah disusun oleh Kementerian Keuangan. 

Aturan tersebut, jelasnya, akan menjadi acuan bagi pihaknya untuk menjalankan peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Bappebti ke OJK. 

"OJK juga terus melakukan koordinasi dengan Bappebti untuk bersama-sama menyiapkan transisi proses peralihan tugas dan pengawasan aset keuangan digital, terutama aset kripto ini," jelasnya dalam konferensi pers Hasil RDK OJK, Selasa (5/9/2023). 

Berikut adalah daftar 27 pedagang aset kripto yang tercatat sebagai anggota Bursa Kripto:

  1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto) 
  2. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang) 
  3. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) 
  4. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
  5. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) 
  6. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto) 
  7. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest) 
  8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  9. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  10. PT Aset Kripto Internasional (NVX) 
  11. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  12. PT Kripto Maksima Koin (KMK) 
  13. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
  14. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU) 
  15. PT Cipta Koin Digital (Naga)
  16. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  17. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  18. PT Pintu Kemana Saja (Pintu) 
  19. PT Mitra Kripto Sukses (MKS) 
  20. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
  21. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  22. PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
  23. PT Gerbang Aset Digital (Fasset) 
  24. PT Utama Aset Digital (Bittime) 
  25. PT Pedagang Aset Kripto (PAK)
  26. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
  27. PT Plutonext Digital Aset (Plutonext) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper