Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Karya (WSKT) Lolos dari Gugatan Pailit, Apa Langkah Selanjutnya?

Setelah lolos dari gugatan pailit, Waskita Karya (WSKT) fokus pada pembahasan skema master restructuring agreement (MRA) atau perjanjian restrukturisasi.
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) lepas dari ancaman pailit. Kepastian ini diraih setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU dari pemohon.

"Menolak permohonan pemohon PKPU," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2023).

Waskita diketahui tengah menjalani sidang gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan PKPU WSKT diajukan oleh Donny Hartanto Lasmana yang terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penelusuran internal WSKT, Donny Hartarto Lasmana selaku pihak Pemohon merupakan salah satu Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan bahwa saat ini perseroan fokus pada pembahasan skema master restructuring agreement (MRA) atau perjanjian restrukturisasi yang disebut akan selesai dalam waktu dekat.

“Saat ini perseroan masih fokus untuk menyelesaikan skema modifikasi MRA yang rencananya akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa jika skema MRA telah difinalisasi dan disetujui para pemegang kepentingan, WSKT akan segera berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyiapkan dokumen pendukung untuk menyudahi suspensi saham perseroan.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau akrab disapa Tiko mengatakan pihaknya tengah bernegosiasi dengan para pemegang obligasi Waskita. Hal ini agar proses restrukturisasi bisa selesai dan WSKT segera menjadi anak usaha Hutama Karya (HK).

“Kami sebetulnya ingin para pemegang obligasi dan para vendor ini bisa mencari solusi yang terbaik, supaya Waskita bisa joint-venture dan setelah itu akan kami jadikan anak usaha dari Hutama Karya, akan kami inbreng-kan ke sana,” ujar Tiko beberapa waktu lalu.

Pemerintah tercatat memiliki saham di WSKT sebesar 75,34 persen atau 21,7 miliar (21.705.644.362) saham. Adapun proses pengalihan saham tersebut akan dilakukan setelah proses restrukturisasi Waskita rampung.

Dengan demikian, proses penggabungan dua entitas BUMN Karya tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dari proyek-proyek strategis nasional yang tengah digarap oleh Waskita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper