Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN Istaka Karya Pailit, Aset Dijual untuk Bayar Utang

PPA mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023.
Gedung Istaka Karya/Istimewa.
Gedung Istaka Karya/Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) memastikan kreditur konkuren akan mendapatkan sebagian dari hasil penjualan aset PT Istaka Karya (Persero)

Langkah tersebut merupakan hasil dari rapat yang digelar pengadilan dan dihadiri oleh seluruh kreditur dalam proses penyelesaian kewajiban Istaka Karya, pada 4 Agustus 2023.

Dalam rapat itu, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersama kreditur separatis – kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan – mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada kreditur konkuren.

Sementara itu, para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada 2013, juga telah menjadi kreditur sekaligus terdaftar dan terverifikasi oleh kurator yang statusnya diawasi pengadilan.

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis pada Rabu (23/8/2023), Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya.

“[PPA] mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023, dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Istaka Karya telah ditetapkan pailit pada Juli 2022. Hal ini bermula ketika perseroan mengalami permasalahan keuangan sejak lama, sehingga restrukturisasi pun dilakukan melalui PKPU pada 2013.

Upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya setelah PKPU kemudian ditempuh dengan mengangkat Sigit Winarto sebagai Direktur Utama pada 2017. Kala itu, Istaka Karya tercatat memiliki utang sebesar Rp881 miliar, termasuk utang yang dikonversi saat homologasi.

Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.

Sigit juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus perusahaan sesuai dengan kompetensinya. Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya mengalami kesulitan penyelesaian.

Namun, dengan beban utang yang sangat besar serta terpuruknya kondisi ekonomi akibat pandemi, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi pada 12 Juli 2022, yang membuat Istaka Karya dinyatakan pailit.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-katung sejak lama,” kata Rizwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper