Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicecar BEI Akibat Anak Usaha Terjerat PKPU, Adhi Karya (ADHI) Buka Suara

Adhi Karya (ADHI) menjelaskan bahwa Adhi Persada Properti (APP) telah mencapai tahap rapat verifikasi tagihan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dicecar BEI Akibat Anak Usaha Terjerat PKPU, Adhi Karya (ADHI) Buka Suara./JIBI-Nurul Hidayat
Dicecar BEI Akibat Anak Usaha Terjerat PKPU, Adhi Karya (ADHI) Buka Suara./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) memberikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) usai anak usaha perseroan, yakni PT Adhi Persada Properti masuk dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Sekretaris Perusahaan ADHI Farid Budiyanto, dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa Adhi Persada Properti (APP) masuk ke dalam masa PKPU sementara selama 45 hari, sejak pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Juni 2023. 

Selain itu, dia menyampaikan bahwa saat ini proses PKPU dari anak usaha tersebut telah mencapai tahap rapat verifikasi tagihan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

“APP selaku anak perusahaan ADHI dalam menghadapi proses PKPU memiliki upaya yang maksimal dalam menyusun proposal perdamaian, sehingga kepentingan ADHI selaku pemegang saham mayoritas APP masih tetap terlindungi,” ujarnya dikutip pada Kamis (17/8/2023). 

Farid menyampaikan pihaknya selaku pemegang saham mayoritas terus berkoordinasi dengan APP, serta memastikan proses PKPU ditempuh dengan upaya maksimal. APP juga telah menunjuk tim penasihat hukum yang berpengalaman di bidang restrukturisasi utang. 

Dengan dibantu tim penasihat hukum, APP telah menjalin komunikasi dengan kreditor konkuren yakni vendor dan konsumen serta kreditor separatis yaitu lembaga keuangan perbankan. Hal ini guna mendukung proposal perdamaian yang diajukan APP dalam proses PKPU.

Ketika dicecar terkait kemampuan perseroan dalam melunasi utang, Farid menyatakan pemenuhan kewajiban perseroan kepada stakeholders yang bakal jatuh tempo dilakukan sesuai dengan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ADHI juga masih memiliki potensi cash in dari penerimaan termin proyek-proyek besar yang sedang dikerjakan, serta adanya fasilitas perbankan yang belum digunakan,” ucap Farid. 

Atas persoalan yang menimpa anak usahanya, Farid menyatakan sejauh ini belum ada dampak terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan. Selain itu, tidak ada kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham ADHI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper