Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolda Jatim: Penggeledahan Gedung Wismilak Karena Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggeledah gedung Wismilak di Jl. Raya Darmo Surabaya pada Senin (14/8/2023).
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggeledah gedung Wismilak di Jl. Raya Darmo Surabaya pada Senin (14/8/2023).
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggeledah gedung Wismilak di Jl. Raya Darmo Surabaya pada Senin (14/8/2023).

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggeledah gedung Wismilak di Jl. Raya Darmo Surabaya pada Senin (14/8/2023) yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023). Polisi juga telah mengantongi izin penggeledahan, serta penyitaan dari pengadilan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan saat ini masih belum bisa memberikan keterangan resmi dan lebih lanjut. Namun begitu, penggeledahan tersebut dilakukan karena dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Nanti ya setelah selesai saya kumpulkan data dulu. Sementara, yang sedang kita tangani adalah terkait digaan tindak pindana korupsi dan pencucian uang,” katanya usai menghadiri upacara peringatan Hari Pramuka di Grahadi Surabaya, Senin (14/8/2023).

Disinggung apakah ada pihak yang menjadi tersangka atas kasus tersebut, Toni juga belum dapat membeberkan persoalan secara rinci.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

Konfirmasi Wismilak

Sementara itu, perusahaan rokok PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) memberikan konfirmasi terkait penggeledahan tersebut.

Menurut manajemen Wismilak, Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan berstatus bersertifikat. Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

Gedung Grha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.

Saat ini, seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani Tim Kuasa Hukum Wismilak," jelas manajemen WIIM dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper