Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Kupon Obligasi dan Sukuk Rp4,25 Triliun Emiten Grup Sinar Mas Indah Kiat (INKP)

Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk menetapkan kupon untuk obligasi dan sukuk senilai total Rp4,25 triliun yang diterbitkan INKP untuk refinancing.
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten kertas Grup Sinar Mas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) telah menetapkan kupon untuk obligasi dan sukuk mudharabah senilai total Rp4,25 triliun yang diterbitkan perseroan untuk refinancing.

INKP akan menerbitkan obligasi berkelanjutan IV tahap I 2023 senilai Rp3 triliun yang merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan Obligasi IV dengan target dana Rp12 triliun.

Dana dari penerbitan obligasi tersebut 60 persennya akan digunakan untuk pembayaran utang berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan atau bunga. Sisanya sekitar 40 persen akan dipergunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Obligasi ini memiliki tiga seri, yakni Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp207,05 miliar dan tingkat bunga tetap 6,50 persen per tahun untuk jangka waktu 370 hari kalender sejak emisi. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh sebesar 100 persen dari jumlah pokok obligasi seri A pada saat jatuh tempo.

Kemudian Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1,48 triliun akan dicatatkan dengan tingkat bunga tetap 10,25 persen. Jangka waktu obligasi ini adalah 3 tahun sejak tanggal emisi.

Terakhir adalah Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp442,79 miliar akan dicatatkan dengan tingkat bunga tetap 10,75 persen. Jangka waktu obligasi ini adalah 5 tahun sejak emisi.

Sisa dari pokok obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp862,52 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan best effort tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan obligasi tersebut.

Adapun bunga obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak emisi, sesuai dengan pembayaran masing-masing.

Pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 25 November 2023, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing obligasi adalah pada 5 September 2024 untuk Obligasi Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri C.

Selain menerbitkan obligasi, INKP juga akan menerbitkan sukuk mudharabah berkelanjutan III tahap I 2023 sebesar Rp1,25 triliun yang merupakan bagian dari target penerbitan sukuk sebesar Rp3 triliun.

Seperti obligasi, sukuk mudharabah ini terdiri atas 3 seri. Seri A ditawarkan dengan nilai total Rp192,95 miliar dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 20,58 persen dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari sejak emisi.

Selanjutnya adalah Seri B dengan nilai Rp874,27 miliar dengan bagi hasil 32,46 persen dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25 persen per tahun. Jangka waktu suku Seri B adalah 3 tahun.

Terakhir adalah Sukuk Mudharabah Seri B dengan nilai sebesar Rp85,09 miliar. Seri ini memiliki bagi hasil sebesar 34,04 persen yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75 persen. Jatuh tempo sukuk seri ini adalah 5 tahun sejak emisi.

Sisa dari dana sukuk mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp97,68 miliar yang akan dijamin secara kesanggupan terbaik. Jika jumlah dalam best effort tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada 25 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada jatuh tempo yaitu 5 September 2024 untuk Seri A, 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan 25 Agustus 2028 untuk Seri C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper