Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkop Teten: UMKM Aset Rp50 Miliar Bisa Masuk Bursa

UMKM yang memiliki nilai aset hingga Rp50 miliar dapat masuk papan akselerasi lantai Bursa Efek Indonesia (BEI).
Teguk Indonesia. UMKM yang memiliki nilai aset hingga Rp50 miliar dapat masuk papan akselerasi lantai Bursa Efek Indonesia (BEI). /sesame
Teguk Indonesia. UMKM yang memiliki nilai aset hingga Rp50 miliar dapat masuk papan akselerasi lantai Bursa Efek Indonesia (BEI). /sesame

Bisnis.com, TANGERANG — Pemerintah menyebut Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki nilai aset hingga Rp50 miliar dapat masuk papan akselerasi lantai Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah menargetkan ada 10 UMKM yang dapat menjadi perusahaan tercatat di BEI setelah ada dua UMKM yang sudah melantai terlebih dahulu.

Adapun salah satu UMKM yang telah melantai adalah PT Platinum Wahab Nusantara Tbk. (TGUK) dengan meraup dana segar sebanyak Rp117,85 miliar pada 10 Juli 2023.

“Pokoknya yang punya nilai aset Rp50 miliar sudah bisa masuk ke papan akselerasi,” ujar Teten di Bintaro, Tangerang pada Minggu (6/8/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan Kemenkop bersama BEI akan melakukan upaya jemput bola dan inkubasi untuk membawa UMKM sebagai perusahaan tercatat. Nantinya para UMKM juga akan dihubungkan dengan securities crowdfunding (SCF) untuk mendukung dari segi pembiayaan.

Dia pun menyebut UMKM yang akan dibawa melantai ke BEI tidak hanya sekedar yang bergerak di bidang makanan, dan minuman saja, tetapi seluruh UMKM dari berbagai bidang akan diupayakan menjadi perusahaan tercatat,

“Kami dengan Bursa Efek akan coba jemput bola lalu melakukan inkubasi. Lalu, kita hubungkan juga dengan securities crowdfundings (SCF) supaya mendukung dari pembiayaannya,” tuturnya.

Dalam rangka membawa UMKM naik tahap ini, pemerintah juga berencana melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah disepakati dalam rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo.

Pada tahap awal, katanya, rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan akan dilakukan untuk kredit bernilai Rp500 juta ke bawah. Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menurutnya, tujuan dari penghapusan kredit macet ini agar para UMKM tidak mengalami hambatan dalam mengajukan kredit dari perbankan lantaran masih memiliki kredit macet.

Di sisi lain, pihak perbankan juga nantinya akan diberikan kemudahan dari pemerintah. Akan tetapi, dia tidak merinci kemudahan tersebut lantaran regulasinya masih disusun.

“Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan. Regulasinya sedang disusun dulu. Secepatnya lah [akan selesai],” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper