Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Penuhi Kuorum, RUPST Jababeka (KIJA) Harus Ditunda

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) hanya dihadiri 40 persen dari total saham beredar sehingga harus ditunda.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) hanya dihadiri 40 persen dari total saham beredar sehingga harus ditunda. /Jababeka.com
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) hanya dihadiri 40 persen dari total saham beredar sehingga harus ditunda. /Jababeka.com

Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) harus ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum dua pertiga jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir.

Corporate Secretary KIJA Muljadi Suganda mengatakan para pemegang saham yang hadir dalam RUPST tersebut hanya mencapai 40 persen dari total saham yang beredar, yakni 20,82 miliar (20.824.888.369) saham yang beredar.

“RUPS tadi tidak memenuhi kuorum. Mungkin kita tahu Jababeka ini memang pemegang saham sangat terdiversifikasi sehingga memang untuk mendapatkan kuorum perlu dekat atau menginformasi kepada para pemegang saham untuk hadir,” ujar Muljadi dalam paparan publik Rabu (21/6/2023).

Adapun, investor publik tercatat menggenggam 13,7 miliar (13.703.133.209) saham atau setara 65,8 persen dari total saham yang beredar.

Dalam surat pemanggilan RUPST, Direksi KIJA mengatakan para pemegang saham yang hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah baik secara fisik maupun elektronik akan mendapatkan voucer diskon sebesar 10 persen dari total nilai saham yang dimiliki.

Recording date dari RUPST tersebut jatuh pada 29 Mei 2023. Sementara voucer yang diberikan berdasarkan jumlah saham dan harga penutupan di level Rp133 pada 29 Mei 2023.

Voucer tersebut dapat digunakan untuk pembayaran diskon atas produk-produk Jababeka dan entitas anak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, itu tantangan bagi kami untuk bisa meraih kuorum pemegang saham yang kita miliki total ada di atas 5.000 lebih pemegang saham,” tutur Muljadi.

Ketentuan kuorum penyelenggaraan RUPS diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Ayat (1) Pasal 88 UU PT berbunyi  RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalarn rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS.

Selain itu, keputusan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. 

Ayat (2) berbunyi dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper