Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Obligasi Syariah ST009 Terbit Pekan Depan, Kenali Dulu Karakteristiknya Sebelum Beli

Menurut jadwal yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, obligasi sukuk ritel ST009 rencananya akan mulai ditawarkan pada 28 Oktober-16 November 2022.
Ilustrasi Sukuk Ritel ST009/Instagram @djpprkemenkau
Ilustrasi Sukuk Ritel ST009/Instagram @djpprkemenkau

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan kembali melakukan penawaran Surat Berharga Negara (SBN) Ritel berupa Sukuk Tabungan (ST) seri ST009 yang rencananya pada 28 Oktober mendatang hingga 16 November 2022.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, ST009 merupakan seri surat utang negara untuk ritel ketujuh sekaligus terakhir yang akan ditawarkan pemerintah pada 2022.

Lantas seperti apa karakteristik SBN ritel jenis sukuk tabungan ini?

Berdasarkan informasi yang dikutip dalam website Kementerian Keuangan, Minggu (23/10/2022), Sukuk Negara Tabungan (Sukuk Tabungan) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai tabungan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Beberapa karakteristik Sukuk Tabungan adalah ditawarkan untuk individu warga Indonesia, pengelolaan investasi dengan prinsip syariah, dan nilai pemesanan yang terjangkau, yakni mulai Rp1 juta.

Selain itu, sukuk tabungan juga menawarkan imbalan mengambang dengan imbalan minimal. Artinya, besaran imbalan Sukuk Tabungan akan disesuaikan dengan perubahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) setiap 3 bulan sekali.

Sukuk tabungan juga memiliki tenor yang pendek, yakni 2 tahun serta memiliki fasilitas early redemption. Fitur ini memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok instrumen ini oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.

Selanjutnya, instrumen sukuk tabungan juga tidak dapat diperdagangkan pada pasar sekunder atau dialihkan (non tradeable).

Sukuk Tabungan juga dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper