Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti IPO GoTo, BEI Finalisasi Aturan Multiple Voting Share

Skema MVS adalah salah satu upaya menarik raksasa teknologi atau unicorn untuk menjadi perusahaan publik di Indonesia.
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan ?startup? Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan ?startup? Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menyatakan aturan multiple voting share (MVS) telah masuk tahap final.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan saat ini peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) MVS sudah dalam tahap finalisasi untuk bisa segera diberlakukan.

“Bursa dan SRO lainnya dalam hal ini terus mendukung proses tersebut termasuk secara intens berdiskusi dengan OJK,” katanya dikutip, Selasa (16/11/2021).

Nyoman berharap POJK tersebut selesai tepat waktu sehingga dapat dimanfaatkan stakeholder pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, Nyoman mengatakan bursa akan menjamin perlindungan investor publik ketika beleid tersebut ditetapkan. BEI akan memberikan notasi khusus pada perseroan yang mendapatkan izin MVS.

“Kami akan menaruh notasi khusus terkait MVS bahwa ada perbedaan bobot dalam pengambilan suara. Notasi khusus itu akan ditaruh pada kode ticker saham sehingga investor mengetahui emiten tersebut memiliki MVS atau tidak,” katanya Jumat (15/10/2021).

Nyoman menambahkan implementasi MVS akan langsung diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, regulator juga akan menetapkan kriteria apa saja yang dibutuhkan emiten untuk mendapatkan izin MVS. Menurutnya perbedaan bisnis model dan valuasi akan menjadi salah satu penilaian.

Sebagaimana diketahui, penggunaan MVS adalah salah satu upaya menarik raksasa teknologi atau unicorn untuk menjadi perusahaan publik di Indonesia. Salah satu perusahaan yang berniat untuk maju go public adalah entitas merger Gojek dengan Tokopedia (GoTo).

Baru-baru ini, Grup GoTo mengumumkan penutupan pertama penggalangan dana pra-IPO yang mencapai lebih dari Rp18,56 triliun (US$1,3 miliar). Dana tersebut dihimpun dari sejumlah investor di antaranya Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), Avanda Investment Management, Fidelity International, Google, Permodalan Nasional Berhad (PNB), Primavera Capital Group, SeaTown Master Fund, Temasek, Tencent, dan Ward Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper