Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Saham Kena Bea Meterai, KSEI: Belum Waktu Dekat

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo menegaskan meski UU Bea Meterai tersebut sudah disahkan, penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena masih dalam peninjauan lebih lanjut.
Ilustrasi materai/tokopedia.com
Ilustrasi materai/tokopedia.com

Bisnis.com, JAKARTA— Pengenaan pungutan Rp10.000 seperti tercantum dalam Undang-Undang Bea Materai yang baru menjadi buah bibir di kalangan investor. Namun demikian, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menginformasikan penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo menegaskan meski UU Bea Meterai tersebut sudah disahkan, penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena masih dalam peninjauan lebih lanjut.

Dia mengatakan, KSEI bersama para self regulated organization (SRO) pasar modal lainnya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan data terkait perkembangan pasar modal kepada Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.

Menurutnya, data-data tersebut sebagai pertimbangan dalam penyusunan peruaturan pelaksanaan UU versi baru tersebut dengan harapan tidak terjadi antiklimaks bahwa pertumbuhan pasar modal yang tengah pesat akan terhambat karena adanya beban biaya materai.

“Jadi ini yang masih dilihat, masih dipelajari, transaksi saham di kisaran berapa sih yang pantas untuk dikenakan bea materai. Tapi ini call-nya bukan di KSEI ya,” tutur Uriep, Kamis (24/12/2020).

Seperti diketahui, UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai belum lama ini disahkan, yang mana salah substansinya terkait bea meterai untuk dokumen elektronik, termasuk dokumen trading confirmation (TC) transaksi saham akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000.

Berdasarkan data KSEI per 30 November 2020, jumlah investor pasar modal atau single investor ID yang terdaftar mencapai 3,615 juta investor. Jumlah ini tumbuh 45,51 persen dibandingkan akhir 2019 lalu yang sebanyak 2,484 investor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,582 juta merupakan investor individual dan 32.183 sisanya adalah investor institusi. Adapun, sebanyak 52,09 persen dari total investor tercatat memiliki SID melalui agen penjual teknologi finansial (fintech).

Direktur KSEI Supranoto Prajogo mengatakan, secara historis pertumbuhan jumlah SID selama 2020 ini berkisar 200.000 investor per bulan. Sebagai contoh, per Oktober 2020 jumlah SID tercatat 3,398 juta dan naik menjadi 3,615 juta SID per akhir November 2020.

“Jadi kalau sampai akhir tahun berapa, [akan bertambah] sekitar 200.000 juga karena per 21 Desember ini saja sudah 3,805 juta,” ujar Supranoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper