Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rifan Financindo Berjangka Sanggah Lakukan Penggelapan Dana Nasabah

Perseroan mengatakan pihaknya selalu mengedepankan edukasi dan pemahaman tentang adanya risiko untuk melakukan transaksi di perdagangan berjangka komoditi.
Sejumlah karyawan PT Bursa Berjangka Jakarta memantau transaksi perdagangan komoditas di Galeri JFX Jakarta./Bisnis
Sejumlah karyawan PT Bursa Berjangka Jakarta memantau transaksi perdagangan komoditas di Galeri JFX Jakarta./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pialang berjangka, PT Rifan Financindo Berjangka, menyanggah dugaan penggelapan dana nasabah atas nama Andi Ilham.

Mengutip keterangan resminya, Rifan Financindo membenarkan bahwa Andi Ilham merupakan nasabah perseroan yang bergabung di cabang Bandung.

Kepatuhan Rifan Financindo Berjangka Suprihatin menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan edukasi dan pemahaman tentang adanya risiko untuk melakukan transaksi di perdagangan berjangka komoditi.

Dia juga menjelaskan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan nasabah sesuai dengan prosedur, termasuk konfirmasi setiap terdapat penarikan dana dari akun.

Perusahaan pialang berjangka itu mencatat nasabah pernah melakukan penarikan dana (withdrawal) sebesar Rp 15.000.000 pada 13 Juli 2020. 

Kemudian, sesuai dengan Perjanjian Pemberian Amanat dalam Buku Perjanjian, pada bagian konfirmasi pada angka 3, penarikan dana tersebut secara sah dapat dilikuidasi oleh perusahaan.

Adapun, bunyi perjanjian tersebut adalah Jika dalam waktu 2X24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari nasabah, maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.

“Namun, pada faktanya nasabah tidak pernah mengeluhkan atau mengadukan transaksinya pada saat laporan transaksi tersebut diterima, dan sebaliknya kami pun tidak pernah menerima pengaduan atas transaksi yang terjadi pada akun milik nasabah sehingga sudah kewajiban perusahaan untuk melikuidasinya,” tulis Suprihatin seperti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (24/12/2020).

Untuk menindaklanjuti pengaduan nasabah, Rifan Financindo pun mengaku telah mengundang nasabah untuk melakukan klarifikasi pengaduan pada 13 Oktober 2020 sesuai dengan peraturan Bappebti, tetapi ditolak oleh nasabah.

“Maka kami berkesimpulan bahwa permasalahan yang diadukan oleh nasabah tersebut adalah risiko transaksi yang biasa terjadi dalam investasi di perdagangan berjangka yang bersifat high risk, high return,” papar Suprihatin.

Sebelumnya, Andi Ilham asal Kota Bandung mengaku kehilangan uang sebesar Rp120 juta setelah diminta oleh perwakilan dari pialang berjangka (WPB), PT RFB.

Andi menjelaskan bahwa dirinya diminta bantuan oleh WPB Rifan Financindo atas nama Mega meminta bantuan Andi untuk menutup target dari transaksi perdagangan indeks emas berjangka yang dilakukan diperusahaannya dengan kebutuhan dana sebesar Rp100 juta.

Pada saat itu, Andi dijanjikan akan mendapatkan fee 15 persen dari dana yang dipinjamkan.

Mendengar janji tersebut akhirnya Andi menyetuji memberikan dana bantuan tersebut sebesar Rp100 juta. Namun, dana yang diberikan kepada WPB ini tidak untuk menjadi modal trading.

"Alasan saya memberikan 100 tahap awal itu karena WP (wakil pialang) minta saya membantunya Rp100 juta untuk mencapai target bulanannya mereka. Mereka juga memberikan iming-iming jika Rp100 juta bisa menghasilkan fee sebesar 15% sebulan," ujar dia, Senin(7/12/2020).

Setelah sebulan meminjamkan uang, Andi mengaku mendapatkan fee 15 persen sesuai dengan janji. Namun, memasuki bulan ke dua, korban mulai curiga. Sebab, fee 15 persen yang seharusnya sudah diterima tidak pernah dikirimkan PT RFB sesuai perjanjian hingga saat ini.

Bahkan, PT RFB meminta tambahan dana Rp20 juta agar uang awal Rp100 juta yang sudah masuk tidak habis. Padahal, pada perjanjian awal uang Rp100 juta itu dijamin PT RFB tidak akan habis.

Andi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT RFB Cabang Bandung sebanyak dua kali dan langsung diadakan mediasi antara kedua pihak.

Namun, upaya mediasi PT RFB untuk menggantikan uang korban Andi Ilham sebesar Rp120 juta seperti belum membuahkan hasil. Akibatnya, Andi yang merasa dirugikan dan tertipu dengan janji manis pialang akan membuka posko korban PT RFB dan Hot Line pengaduan masyarakat.

Sebab, dia menilai, korban serupa diprediksi terdapat di berbagai daerah di Kota Bandung dan wilayah lain di Tanah Air.

"Saya sudah mengumpulkan data. Diprediksi ada korban lain selain saya di Tanah Air. Posko korban PT Rifan Financindo Berjangka segera di buka di Kota Bandung," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper