Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AETI Siap Bantu Smelter Swasta yang Terkendala CPI

Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Timah Tbk. untuk membantu smelter swasta mendapatkan sertifikasi CPI.
Ekskavator mengangkut tanah ke truk di tambang terbuka milik PT Timah Tbk. di Pemali, Bangka, Indonesia, Kamis (25/7/2019)./Reuters-Fransiska Nangoy
Ekskavator mengangkut tanah ke truk di tambang terbuka milik PT Timah Tbk. di Pemali, Bangka, Indonesia, Kamis (25/7/2019)./Reuters-Fransiska Nangoy

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) menegaskan siap membantu smelter swasta yang masih terkendala aturan Competent Person Indonesia (CPI).
 
Sekretaris Jenderal AETI Jabin Sufianto mengatakan pihaknya telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Timah Tbk. untuk membantu smelter swasta mendapatkan sertifikasi CPI agar dapat kembali beroperasi.
 
“AETI mau membantu, kami sudah MoU dengan PT Timah, mereka juga mau memfasilitasi dan membantu asal cadangan para smelter benar. Kami juga tidak mau ini jadi mengganggu ekspor,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (31/10/2019).
 
Jabin mengajak para smelter swasta untuk ikut aktif mengikuti regulasi yang telah diatur oleh pemerintah. Dia mengakui meski sudah ada MoU, tapi hingga kini, masih belum ada smelter swasta yang mengajukan diri untuk meminta bantuan terkait CPI.
 
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1806 Tahun 2018, setiap smelter wajib menerapkan Competent Person (CP) sebagai upaya penataan tambang dan kepastian asal-usul bahan baku mineral. Nantinya, setiap sumber daya dan cadangan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh CP terkait sebelum akhirnya dapat memproses Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
 
Aturan tersebut pun menimbulkan banyak polemik di tengah para pelaku industri. Center For Indonesian Resources Strategic Studies mengklaim adanya pemahaman keliru dari pemerintah terkait aturan tersebut dan menyebabkan setidaknya 30 smelter timah swasta berhenti beroperasi dan hanya PT Timah yang dapat beroperasi.

Jabin membantah pernyataan tersebut dan menyebutkan terdapat setidaknya tiga smelter swasta yang telah mampu memenuhi persyaratan CPI dan dapat beroperasi dengan normal.
 
“Jadi yang salah itu sebenarnya bukan aturannya, melainkan perusahaannya yang harus bisa menyesuaikan,” paparnya.
 
Oleh karena itu, pihaknya siap membantu smelter swasta yang masih terkendala CPI melalui PT Timah, asal semua data cadangan sudah benar agar kegiatan industri timah dapat kembali berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper