Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Denda 6 Perusahaan Tercatat yang Belum Terbitkan Laporan Keuangan

Bursa Efek Indonesia telah melayangkan peringatan tertulis ketiga serta denda senilai Rp150 juta kepada 6 emiten yang masih belum menerbitkan laporan keuangan yang tidak diaudit per 30 September 2018.

Bisnis.com, JAKARTA--Bursa Efek Indonesia telah melayangkan peringatan tertulis ketiga serta denda senilai Rp150 juta kepada 6 emiten yang masih belum menerbitkan laporan keuangan yang tidak diaudit per 30 September 2018.

Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia pada Senin (7/1/2018), BEI mengungkapkan bahwa batas bagi penerbitan laporan keuangan periode 30 September 2018 adalah pada 31 Oktober 2018.

BEI mencatat ada 599 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan, sedangkan yang tidak wajib ada 101 perusahaan tercatat. Dari 599 perusahaan tercatat tersebut, masih tersisa 6 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2018.

Adapun, 101 perusahaan tercatat yang tidak wajib untuk menyampaikan laporan keuangan yakni 20 emiten baru yang tercatat setelah 30 September 2018, 48 obligasi, 24 ETF, 1 DIRE KIK, 6 EBA KIK, 1 Obligasi dan EBA SP, dan 1 DJPPR.

Keenamnya yakni PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), PT Golden Plantation Tbk. (GOLL), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk. (TAMU), PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), PT Dua Putranya Utama Makmur Tbk. (DPUM), dan PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN).

"Bursa telah mengenakan sanksi kepada 6 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan triwulan III per 30 September 2018 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik berupa surat peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta," ungkap BEI dalam pengumumannya, dikutip Selasa (8/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper